KETAPANG, kpksigap.com – Sebuah ironi hukum terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam penanganan kasus dugaan pemerasan, Satreskrim Polres Ketapang justru dianggap menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang lebih besar, yakni keberadaan pengepul limbah B3 ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial TR (52), yang disebut-sebut sebagai orang suruhan pemilik limbah B3 ilegal. Ironisnya, alih-alih menindak tegas pelanggaran pengelolaan limbah berbahaya tersebut, polisi justru bergerak cepat menangkap seorang warga bernama RP (28), yang kini dijadikan tersangka dan ditahan.
Dalam rilis resminya, Polres Ketapang merahasiakan identitas pelapor, tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim JNNTV.com, TR diduga kuat adalah Titut, yang bukanlah pihak yang memberikan uang kepada terlapor, melainkan hanya perpanjangan tangan dari pemilik limbah B3 ilegal.
Menurut pernyataan RP sebelum ditahan, pemilik limbah sempat mengakui bahwa barang yang dikirim ke Semarang adalah limbah B3 yang tidak berizin. Pemilik bahkan berusaha membujuk RP agar tidak melaporkan hal ini ke pihak berwenang.
“Melalui telepon, Bu Harto menyampaikan bahwa barang yang dikirim dari Ketapang ke Semarang adalah limbah B3 dan tidak memiliki izin. Dia memohon agar saya tidak melaporkan, semua ada rekamannya,” ujar RP, Selasa (18/02/2025).
Yang lebih mencengangkan, proses hukum terhadap RP dinilai penuh kejanggalan. Saat meminta klarifikasi, pihak Satreskrim Unit 2 Polres Ketapang hanya mengandalkan komunikasi lisan tanpa undangan resmi. Tak hanya itu, penetapan RP dari saksi menjadi tersangka dilakukan tanpa adanya laporan resmi sebelumnya. Bahkan hingga RP ditahan, identitas pelapor masih tetap dirahasiakan.
Akibat penahanan ini, masyarakat Ketapang pun bereaksi keras. Banyak pihak menilai tindakan Polres Ketapang justru mencoreng citra kepolisian dan mencederai keadilan. Mereka mempertanyakan, mengapa pengepul limbah B3 ilegal justru dilindungi, sementara warga yang berupaya mengungkap kebenaran malah dipenjara?
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas tidak hanya kasus pemerasan, tetapi juga skandal limbah B3 ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Sumber : B. T
Penulis : Rahmad Maulana



