MANADO – kpksigap.com, Sabtu 16 Agustus 2025.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara akhirnya buka suara terkait laporan Jaringan Pengawas Kebijakan Pembangunan (JPKP) yang menuding adanya penyimpangan dalam proyek preservasi jalan nasional Wori–Likupang–Girian–Bitung.
Kasatker Wilayah I BPJN Sulut, Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng., IPM., Asean.Eng., menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.
“Informasi yang disampaikan itu tidak benar. Publik dibuat bingung karena pemberitaan yang beredar tidak melalui konfirmasi lebih dulu,” tegas Ringgo, Jumat (15/8/2025).
Isu Lama Disorot, BPJN Pastikan Semua Pekerjaan Sesuai Aturan
Ringgo menjelaskan, isu yang diangkat JPKP terkait ketebalan rigid pavement, dugaan penggunaan material berkualitas rendah, hingga kerusakan jalan, seolah-olah menggambarkan kondisi proyek yang sedang berjalan saat ini. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan persoalan lama yang sudah dikerjakan pada periode sebelumnya.
“Meskipun demikian, kami memastikan bahwa seluruh pekerjaan, baik yang sudah dilaksanakan di masa lalu maupun yang saat ini tengah berjalan, tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kritik tentu hal yang wajar, tetapi ketika isu yang dibangun seakan menggiring opini publik bahwa pekerjaan kami dilakukan asal jadi, apalagi diberitakan tanpa konfirmasi, maka itu jelas merupakan informasi sepihak yang berpotensi menyesatkan,” ujarnya.
Soroti Pentingnya Independensi Media
Lebih lanjut, Ringgo mengingatkan pentingnya peran media dalam menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan ke masyarakat harus melalui proses klarifikasi agar berita yang diterbitkan akurat dan berimbang.
“Jurnalisme memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Kami berharap setiap pemberitaan berlandaskan data yang terverifikasi sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru,” ucapnya.
Ringgo juga menegaskan, profesi jurnalis adalah pekerjaan mulia yang diatur oleh Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers. Pasal 1, 3, dan 4 menegaskan bahwa wartawan wajib menyajikan berita akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk. Selain itu, Pasal 10 juga mengatur kewajiban media untuk meralat berita yang terbukti salah.
“Jika tudingan disiarkan tanpa dasar yang jelas, bukan hanya institusi kami yang dirugikan, tetapi juga citra jurnalisme itu sendiri. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi,” pungkas Ringgo.(***)




