KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Hebat secara resmi melayangkan Surat Peringatan atau Somasi Publik kepada manajemen New Surya Hotel. Somasi dengan nomor 086/SOMASI-PUBLIK-APPM-HBT/VI/2026 tersebut menuntut klarifikasi serta tanggung jawab pihak hotel atas dugaan kelalaian sistem keamanan dan perlindungan konsumen.
Ketua Umum APPM Hebat, M. Rofiq Azmi, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Somasi ini dipicu oleh laporan seorang tamu hotel bernama Sutriyono, warga Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Banyuwangi. Korban mengaku menjadi korban pembobolan mobil Toyota Innova bernomor polisi DK 1523 ADS di area parkir restoran New Surya Hotel pada Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 18.20 WIB. Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan uang tunai, cendera mata, serta perlengkapan untuk persiapan acara pernikahan.
Soroti Celah Keamanan dan Klausula Baku
Berdasarkan investigasi internal APPM Hebat, sistem keamanan di hotel berbintang tersebut dinilai belum maksimal. Rofiq menyebut, informasi yang dihimpun pihaknya mengindikasikan jumlah personel keamanan yang terbatas serta ruang pantau CCTV yang diduga tidak dijaga ketat selama 24 jam.
“Jika kondisi ini benar, maka hal tersebut berpotensi tidak sejalan dengan standar operasional keamanan hotel berbintang yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 53 Tahun 2013 dan SNI 8152:2015,” ujar Rofiq dalam keterangannya.
Selain masalah pengawasan, APPM Hebat juga mengkritisi keberadaan papan pengumuman di area hotel yang menyatakan bahwa manajemen tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik tamu.
Menurut APPM Hebat, klausula sepihak tersebut patut diuji kesesuaiannya dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi tersebut melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab secara sepihak, terutama jika terdapat unsur kelalaian dari pihak penyedia jasa.
Pertanyakan Dokumen Legalitas Bangunan
Tidak hanya menyoal aspek perlindungan konsumen, somasi publik ini juga melebar ke urusan pemenuhan regulasi operasional gedung. APPM Hebat mengklaim bahwa hingga surat peringatan tersebut diterbitkan, pihak hotel belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Rofiq menegaskan, kelengkapan dokumen tersebut merupakan kewajiban mutlak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kini telah disesuaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Tuntutan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Melalui somasi ini, APPM Hebat memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam bagi manajemen New Surya Hotel untuk menunjukkan itikad baik. Adapun poin-poin tuntutan yang dilayangkan meliputi:
Memberikan penyelesaian dan ganti kerugian yang adil kepada korban.
Memperbaiki sistem pengamanan internal sesuai standar hotel berbintang.
Menyampaikan klarifikasi tertulis secara terbuka kepada publik.
Menunjukkan dokumen legalitas bangunan dan operasional kepada instansi yang berwenang.
Jika somasi ini diabaikan, APPM Hebat menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah yang lebih luas, termasuk melaporkannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Dinas PUPR, hingga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Mereka juga membuka peluang untuk mendorong korban menempuh jalur perdata maupun pidana.
Perspektif Hukum dan Hak Jawab
Mengingat saat ini telah memasuki tahun 2026, implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengedepankan pembuktian yang ketat. Segala bentuk dugaan kelalaian maupun tindak pidana harus diuji melalui proses penyidikan dan peradilan yang sah sebelum status hukum dapat ditetapkan.
Di sisi lain, jika terbukti ada pelanggaran administratif terkait perizinan, sanksi dapat berkisar dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha oleh instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen New Surya Hotel belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan tertulis mengenai substansi somasi yang dilayangkan oleh APPM Hebat.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen New Surya Hotel untuk menggunakan Hak Jawab serta Hak Koreksi. Sumber berita: (Red Kurnia)




