Diduga Rangkap Jabatan, Kaur Perencanaan Desa Bumi Serdang Merangkap Wartawan, Camat Tungkal Ilir Diminta Jangan Tutup Mata

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUASIN, JUMAT (03/07/2026) – Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Desa Bumi Serdang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin. Seorang perangkat desa berinisial M, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, diduga masih aktif menjalankan profesi sebagai wartawan atau pengelola media.

 

Kondisi tersebut memantik sorotan publik karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang tinggi dalam tata kelola pemerintahan desa.

 

Kronologi dan Potensi Pelanggaran Regulasi

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, M sebelumnya merupakan operator desa sebelum akhirnya dipercaya mengemban jabatan sebagai Kaur Perencanaan. Meski telah resmi berstatus sebagai perangkat desa yang digaji melalui uang negara, aktivitas jurnalistiknya diduga masih terus berjalan.

 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dituntut untuk menjaga profesionalisme, netralitas, dan dilarang memiliki profesi lain yang dapat mengganggu kinerja atau menimbulkan benturan kepentingan.

 

Rangkap profesi sebagai jurnalis dinilai sangat rawan, sebab dapat memengaruhi independensi pemberitaan—terutama saat mengontrol kebijakan atau anggaran kegiatan pemerintahan yang menjadi ruang lingkup tugasnya sendiri.

 

Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang perangkat desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, serta dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

 

Sorotan Pencantuman Nama Kepala Daerah

 

Tak berhenti pada dugaan rangkap jabatan, publik juga menyoroti sejumlah publikasi kerja sama media yang melibatkan pemerintah desa maupun lembaga pendidikan setempat. Dalam berbagai kegiatan atau spanduk publikasi tersebut, nama Bupati Banyuasin disebut-sebut kerap ditampilkan secara mencolok.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai legalitas formilnya. Publik mempertanyakan apakah pencantuman nama kepala daerah tersebut telah melalui mekanisme birokrasi dan persetujuan resmi yang semestinya, atau justru sengaja dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi membangun legitimasi kuat serta kepentingan pribadi.

 

Camat Desak Bertindak, Publik Minta Transparansi

 

Sejumlah pemerhati pemerintahan desa di Banyuasin menilai Camat Tungkal Ilir tidak boleh bersikap pasif atau terkesan melakukan pembiaran. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten, Camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Camat Tungkal Ilir diminta segera mengambil langkah konkret, mulai dari melakukan klarifikasi (tabayun), pemeriksaan dokumen kepegawaian, hingga menjatuhkan sanksi administratif apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti benar. Pembiaran terhadap kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi disiplin aparatur desa lainnya di Kabupaten Banyuasin.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menerapkan standar ganda dalam penegakan aturan. Siapa pun yang telah memilih mengabdi sebagai perangkat desa wajib tunduk pada regulasi yang berlaku tanpa terkecuali.

 

Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab

Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides) sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, jurnalis telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

 

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Mulyono selaku Kaur Perencanaan Desa Bumi Serdang, pihak Pemerintah Desa Bumi Serdang, maupun Camat Tungkal Ilir belum memberikan tanggapan resmi atau jawaban atas upaya konfirmasi yang dikirimkan. Redaksi akan segera memuat pembaruan (update) atau hak jawab dari yang bersangkutan begitu tanggapan resmi didapatkan. Sumber berita: (Red Kurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *