AMK Raja Angkasa: Dugaan Pelanggaran HAM di Tambang Tumpang Pitu Harus Diaudit Menyeluruh

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI – Polemik pertambangan emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, kembali mencuat ke publik. Aktivis pemerhati lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM), AMK Raja Angkasa, melontarkan kritik tajam terkait legalitas perizinan, tata kelola kawasan hutan, hingga dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat di wilayah tersebut.

 

Pernyataan tersebut disampaikan AMK dalam sebuah forum diskusi yang turut dihadiri oleh Dhofir, pengelola akun media sosial Pasopati Jatim dan Banyuwangi Keras. Dalam pemaparannya, AMK mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga.

 

Soroti Kejanggalan Administrasi Perizinan

 

Salah satu poin krusial yang diangkat oleh AMK adalah mengenai kronologi penerbitan izin operasional tambang. Ia mempertanyakan keabsahan terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bumi Suksesindo (BSI) yang dinilai mendahului dokumen lingkungan.

 

Berdasarkan dokumen yang pernah dipublikasikan, PT BSI memperoleh IUP Operasi Produksi melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012. Sementara itu, persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan baru diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 3 Maret 2014.

 

“Kalau benar izin operasi produksi diterbitkan lebih dahulu daripada AMDAL dan izin lingkungan, maka publik berhak mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme penerbitannya,” ujar AMK.

 

Selain masalah administrasi, AMK juga menyinggung isu lama terkait dugaan permintaan saham oleh mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, kepada pihak perusahaan sebelum izin diterbitkan. Namun, hingga saat ini tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum dan tidak memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Perspektif Lingkungan sebagai Hak Asasi Manusia

 

AMK menilai polemik Tumpang Pitu tidak boleh hanya dipandang dari sudut pandang investasi dan pertumbuhan ekonomi semata. Menurutnya, pemenuhan hak atas lingkungan yang sehat adalah bagian dari hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.

 

Ia mengutip Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat memiliki hak atas akses informasi, partisipasi, keadilan lingkungan, hingga hak menyampaikan keberatan.

 

“Pertambangan emas di Tumpang Pitu ini menurut pandangan saya merupakan bentuk kejahatan struktural berbasis lingkungan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Karena hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh konstitusi dan undang-undang,” tegasnya.

 

Landasan hukum ini diperkuat oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik.

 

Desak Kepastian Hukum dan Audit Lintas Sektoral

 

Lebih lanjut, AMK mendorong aparat penegak hukum tidak hanya terpaku pada dokumen administratif, tetapi juga mengkaji dampak ekologis dan tata kelola hutan secara luas. Ia merujuk pada regulasi ketat yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

AMK juga mengingatkan pentingnya implementasi Pasal 89 UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagai instrumen kepastian hukum dalam menghitung kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat terdampak.

 

Terkait dengan fungsi lahan, ia menyoroti mekanisme kompensasi penggunaan kawasan hutan yang dinilai perlu diaudit. AMK menduga ada persoalan terkait pemanfaatan aset negara dan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada negara yang belum transparan. Kendati demikian, pernyataan ini bersifat dugaan sepihak dari sang aktivis dan belum diuji dalam persidangan.

 

Sebagai solusi konkret, AMK meminta keterlibatan lintas sektor—mulai dari pemerintah pusat, penegak hukum, akademisi, lembaga pengawas, hingga unsur TNI—untuk melakukan audit independen secara total.

 

“Kalau memang seluruh prosesnya telah sesuai hukum, maka audit akan membuktikannya. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, negara wajib hadir untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kepastian hukum harus menjadi panglima,” pungkasnya.

 

Catatan Redaksi dan Hak Jawab

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas maupun dari pihak manajemen PT Bumi Suksesindo (BSI) terkait tuduhan dan dugaan yang dilemparkan oleh AMK Raja Angkasa.

 

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi berkomitmen untuk menjaga keberimbangan informasi dan terus membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan Hak Jawab, klarifikasi, maupun konfirmasi lebih lanjut. Sumber berita: (Red Kurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *