KONTESTASI POLITIK HUKUM DALAM REGULASI NIKAH SIRI: MENIMBANG KEADILAN, KEPASTIAN, DAN KEMANFAATAN.
Oleh
Muhamad Akmal, S.HI Penghulu KUA Palembayan
Praktik nikah siri yang berkembang dalam masyarakat menunjukkan bahwa pelaksanaan pernikahan tidak selalu mengikuti ketentuan hukum positif, terutama terkait kewajiban pencatatan pernikahan yang telah dikenal di Indonesia sejak 26 November 1946. Fenomena ini terjadi karena nikah siri kerap dipilih berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai lebih fleksibel dibandingkan pernikahan resmi, sehingga tidak hanya dipandang sebagai praktik keagamaan semata, tetapi juga mencerminkan adanya kebutuhan dan pertimbangan tertentu dari pihak-pihak yang terlibat.
Pemidanaan terhadap praktik nikah siri merupakan bagian dari dinamika politik hukum di Indonesia dalam merespons fenomena sosial yang berkembang di masyarakat. Melalui kebijakan hukum pidana, negara berupaya mengatur dan membatasi praktik pernikahan yang tidak tercatat demi menjamin kepastian hukum, perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta tertib administrasi kependudukan. Kebijakan ini tidak hanya bersifat normatif, melainkan mencerminkan pilihan politik hukum negara dalam menentukan batas antara ranah privat dan kepentingan publik. Pengaturan dan pemidanaan nikah siri tersebut menunjukkan bagaimana hukum digunakan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan sosial tertentu, sekaligus mencerminkan arah kebijakan hukum nasional dalam menghadapi pluralitas praktik hukum di masyarakat.
Pemidanaan terhadap praktik nikah siri memiliki posisi strategis sebagai instrumen hukum untuk menjaga ketertiban sosial dan menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Namun, pemidanaan ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai upaya represif dalam hukum pidana. Pengaturan mengenai larangan dan sanksi terhadap nikah siri merupakan manifestasi dari politik hukum negara dalam merespons praktik perkawinan yang tidak tercatat, sekaligus sebagai upaya menerjemahkan nilai-nilai konstitusional seperti kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia ke dalam kebijakan konkret. Kebijakan pemidanaan nikah siri itu mencerminkan arah dan pilihan politik hukum dalam menyeimbangkan antara norma agama, realitas sosial, dan kepentingan negara dalam administrasi kependudukan.
Politik hukum pada dasarnya merupakan garis kebijakan resmi negara mengenai hukum yang akan diberlakukan untuk mencapai tujuan nasional. Dalam konteks pemidanaan nikah siri, politik hukum berperan sebagai jembatan antara norma hukum yang hidup di masyarakat termasuk norma agama dan adat dengan kebutuhan akan kepastian dan perlindungan hukum. Pengaturan terkait nikah siri, baik dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan maupun penguatan melalui ketentuan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 404, ditegaskan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaporkan peristiwa pernikahan kepada pejabat yang berwenang dapat dikenakan sanksi berupa pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar sepuluh juta rupiah.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 624 dinyatakan bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan. Hal ini menjukan bahwa KUHP Nomor 1 Tahun 2023 efektif mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Dengan berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai praktik nikah siri, meskipun masih tergolong baru, hal ini memberikan harapan positif sebagai bentuk perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan. Kehadiran regulasi tersebut menjadi langkah progresif dalam menjamin hak-hak perempuan yang selama ini rentan terabaikan dalam praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, sekaligus memperkuat posisi hukum mereka di hadapan negara.
Pemidanaa nikah siri ini menunjukkan adanya arah kebijakan negara untuk menertibkan praktik pernikahan yang tidak tercatat. Negara memberikan ruang pengaturan tersebut dalam kerangka hukum nasional, dengan tujuan menjamin hak-hak warga negara, khususnya perempuan dan anak, serta menciptakan tertib administrasi kependudukan. Dalam pemidanaan nikah siri itu mencerminkan pilihan politik hukum negara dalam menyeimbangkan antara nilai-nilai sosial keagamaan dan tuntutan kepastian hukum.
Ruang kebijakan yang dimiliki negara dalam mengatur praktik nikah siri membuka peluang terjadinya perbedaan pendekatan dalam penanganannya. Perbedaan ini dapat dilihat dari adanya kecenderungan sebagian kebijakan yang menekankan aspek pemidanaan sebagai upaya penertiban dan penegakan hukum, sementara di sisi lain terdapat pendekatan yang lebih persuasif melalui mekanisme administratif seperti isbat nikah atau edukasi hukum kepada masyarakat. Di satu sisi, pemidanaan dipandang sebagai instrumen untuk memberikan efek jera dan menjamin kepastian hukum. Di sisi lain, pendekatan non-pidana lebih mengedepankan perlindungan sosial serta mempertimbangkan realitas sosiologis dan nilai-nilai keagamaan yang hidup di masyarakat. Perbedaan ini menunjukkan bahwa kebijakan terkait nikah siri merupakan hasil dari pilihan politik hukum yang tidak seragam, yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan dinamika sosial masyarakat.
Dalam perspektif hukum Islam, praktik nikah siri pada dasarnya tidak dapat dipandang dari satu sudut saja, karena keabsahannya sangat bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat nikah, seperti adanya calon mempelai, wali, dua orang saksi, serta ijab dan kabul. Apabila seluruh unsur tersebut terpenuhi, maka sebagian ulama menganggap pernikahan tersebut sah secara syar’i. Namun, dalam kenyataannya tidak semua praktik nikah siri memenuhi ketentuan tersebut, sehingga sebagian lainnya dinilai tidak sah atau setidaknya diperselisihkan keabsahannya. Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, praktik nikah siri tetap menimbulkan berbagai persoalan yang signifikan, terutama dalam kerangka hukum positif di Indonesia, karena tidak adanya pengakuan negara serta terbatasnya perlindungan hukum terhadap hak-hak para pihak, khususnya terkait status hukum istri, anak, serta aspek administratif lainnya seperti warisan, perwalian, dan pembuktian hukum di hadapan negara.
Dalam perspektif konstitusional, politik hukum terkait pemidanaan nikah siri tidak dapat dilepaskan dari nilai keadilan sosial sebagaimana termuat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Keadilan dalam kebijakan ini tidak hanya dimaknai secara formal melalui penerapan sanksi pidana, tetapi juga secara substantif, yakni memastikan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak yang rentan, khususnya perempuan dan anak, serta mempertimbangkan realitas sosial dan nilai-nilai keagamaan yang hidup di masyarakat. Kebijakan pemidanaan yang mengabaikan aspek keadilan sosial berpotensi menimbulkan resistensi publik, terutama jika dianggap bertentangan dengan praktik sosial yang telah mengakar. Politik hukum dalam pengaturan nikah siri harus mampu menyeimbangkan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, agar memiliki legitimasi yang kuat di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, orientasi kebijakan terkait pemidanaan nikah siri idealnya tidak semata-mata bertumpu pada pendekatan represif melalui sanksi pidana. Negara perlu menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat. Pendekatan yang mengedepankan perlindungan, seperti pemberian akses terhadap pencatatan pernikahan melalui mekanisme isbat nikah atau edukasi hukum, dapat dipandang sebagai bagian dari strategi politik hukum untuk mewujudkan keadilan yang lebih inklusif. Dalam kebijakan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat penertiban hukum, tetapi juga sebagai upaya perlindungan terhadap kelompok rentan, tanpa mengabaikan tujuan utama dalam menciptakan kepastian dan ketertiban hukum.
Pada akhirnya, pengaturan dan pemidanaan nikah siri merupakan instrumen hukum yang merefleksikan relasi antara negara dan warga dalam kehidupan sosial. Politik hukum yang sensitif terhadap nilai keadilan sosial akan mendorong kebijakan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek legalitas formal, tetapi juga memperhatikan realitas sosial dan perlindungan terhadap pihak yang rentan. Dalam konteks ini, kebijakan terkait nikah siri harus mampu menghasilkan keseimbangan antara penegakan hukum dan penerimaan sosial, sehingga tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga legitimasi secara sosiologis. Dengan tantangan tersebut merupakan salahsatu peluang bagi negara untuk menjadikan hukum sebagai sarana untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan di tengah dinamika masyarakat.




