KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk melakukan evaluasi total terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Selain persoalan sistem seleksi, legislatif juga menyoroti tajam dugaan praktik jual beli seragam yang kerap dibebankan kepada wali murid oleh pihak sekolah.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPRD Banyuwangi pada Jumat (3/7/2026). Forum ini dihadiri oleh jajaran Dinas Pendidikan, kepala sekolah, komite sekolah, serta perwakilan wali murid guna mengurai benang kusut yang selalu berulang setiap tahun ajaran baru.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, menegaskan bahwa forum ini sengaja digelar sebagai ruang evaluasi kritis atas berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, mulai dari pemerataan akses hingga komersialisasi atribut sekolah.
“Kita semua punya niatan yang sama untuk membenahi pendidikan di Kabupaten Banyuwangi. Target utama kita adalah bagaimana anak-anak bangsa menjadi cerdas dan berkualitas. Karena itu, sistem penerimaan murid baru harus benar-benar menciptakan rasa keadilan,” ujar Patemo di hadapan peserta rapat.
Pemerataan Akses dan Transparansi Seragam
Dalam RDPU tersebut, Komisi IV menyoroti beberapa poin krusial yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, antara lain:
Zonasi dan Pemerataan Sekolah: Sistem SPMB saat ini dinilai belum sepenuhnya adaptif terhadap sebaran fasilitas pendidikan di Banyuwangi, sehingga memicu ketimpangan akses bagi calon siswa di wilayah tertentu.
Polemik Pengadaan Seragam:
Munculnya keluhan terkait kewajiban membeli paket seragam melalui koperasi atau pihak sekolah dengan harga di atas rata-rata pasar.
Patemo mengingatkan agar pihak sekolah tidak menjadikan momentum penerimaan siswa baru sebagai ladang bisnis yang memberatkan orang tua murid, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Menurutnya, pendidikan harus inklusif dan tidak boleh dihalangi oleh kendala biaya sekunder seperti seragam.
Langkah Tindak Lanjut
Menanggapi desakan legislatif, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi menyatakan akan menampung seluruh rekomendasi dari RDPU tersebut. Dinas berjanji akan memperketat pengawasan di lapangan dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan oknum sekolah yang terbukti melakukan pemaksaan dalam jual beli seragam atau memanipulasi kuota SPMB.
Di akhir rapat, Komisi IV DPRD Banyuwangi meminta Dinas Pendidikan untuk segera menyusun laporan evaluasi tertulis dan formula baru SPMB yang lebih berkeadilan dalam waktu dekat, guna memastikan hak pendidikan seluruh anak di Banyuwangi terpenuhi tanpa diskriminasi. Sumber berita: (Red Kurnia)



