Lamban Tangani Kasus Galian C Diduga Ilegal di Kalipuro, Kinerja Polresta Banyuwangi Disorot Masyarakat

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI – Polemik aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Banyuwangi kian memanas. Gelombang protes masyarakat mencapai puncaknya setelah menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Markas Komando (Mako) Polresta Banyuwangi. Massa menuntut ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tebang pilih dalam menindak praktik penambangan tanpa izin yang kian marak.

Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan tajam adalah dugaan aktivitas tambang ilegal yang berlokasi di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Proses penyidikan kasus ini dinilai berjalan di tempat, memicu kekecewaan dari pihak pelapor dan masyarakat setempat.

Dua Kali Melapor, Warga Pertanyakan Keseriusan Polisi
Perkara ini bermula ketika seorang warga Klatak bernama Hasyim resmi mengadukan dugaan penambangan ilegal yang disinyalir dioperasikan oleh oknum berinisial P. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/330/X/2025/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Oktober 2025.

Namun, merasa penanganan perkara pertamanya berjalan lambat tanpa progres yang signifikan, Hasyim mengambil langkah tegas dengan kembali mendatangi Mapolresta Banyuwangi. Ia melaporkan dugaan kelambatan penanganan perkara oleh APH melalui laporan resmi bernomor LP/B/376/XII/2025/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR pada 2 Desember 2025.

“Dugaan tambang ilegal di Klatak itu sudah saya laporkan ke Polresta Banyuwangi. Karena saya menilai penanganannya lamban, saya akhirnya membuat laporan lagi terkait kinerja penanganan kasus tersebut,” ujar Hasyim saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/7).

Progres Kasus Masih Mandek di Tahap Penyidikan

Hingga saat ini, Hasyim mengaku telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan tambahan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Banyuwangi sebenarnya telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, kejelasan kelanjutan kasus ini masih dipertanyakan karena belum ada berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Saya sudah tiga kali dimintai keterangan. Sampai sekarang informasinya beberapa saksi sudah diperiksa, tetapi statusnya masih dalam proses penyidikan dan belum ada pelimpahan ke kejaksaan. Kami berharap ada kepastian hukum,” tambah Hasyim.

Kasat Reskrim Belum Memberikan Respons

Guna menjaga perimbangan berita (cover both sides) dan memberikan ruang klarifikasi bagi institusi kepolisian, awak media telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak Polresta Banyuwangi terkait kelanjutan perkara galian C ilegal di Kalipuro tersebut.

Dampak Masif Tambang Ilegal di Banyuwangi

Maraknya aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Banyuwangi tidak hanya memicu konflik sosial, tetapi juga membawa dampak buruk yang nyata bagi lingkungan dan fasilitas publik. Berdasarkan pantauan di lapangan, dampak negatif yang ditimbulkan meliputi:
K
erusakan Lingkungan: Alih fungsi lahan secara liar memicu degradasi tanah dan potensi bencana alam.

Hancurnya Infrastruktur: Akses jalan umum mengalami kerusakan parah akibat sering dilalui kendaraan berat (truk) pemuat galian.

Gangguan Saluran Irigasi: Sektor pertanian warga terganggu akibat rusaknya sistem pengairan di sekitar lokasi tambang.

Kerugian Negara: Tidak adanya retribusi resmi dari sektor tambang ilegal berpotensi memangkas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.

Masyarakat Banyuwangi kini mendesak adanya tindakan konkret, transparan, dan tanpa pandang bulu dari jajaran Polresta Banyuwangi demi tegaknya hukum dan kelestarian lingkungan hidup di Bumi Blambangan. Sumber berita: (Red Kurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *