Ketua PJS Buol Desak Bupati Copot Plt Dirut PDAM Motanang, Ada Apa ?
kpksigap.com.Buol – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di PDAM Motanang Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah kembali mencuat setelah sejumlah warga dan pemberitaan wartawan mengungkap pelayanan yang dinilai tidak maksimal. Lebih parah lagi, Plt Direktur Utama (Dirut) PDAM, Abdul Nasir, S.Pd.I, disebut-sebut menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan pungli tersebut.
Ketua PJS Kabupaten Buol, Ruslan Panigoro, dalam keterangan persnya, Jumat (24/10) meminta Bupati Buol mencopot Plt.Dirut PDAM Motanang. Dia menilai tindakan itu mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
“Setiap kali wartawan mencoba konfirmasi, alasannya selalu berubah mulai dari sibuk agenda, kurang sehat, sampai tidak mau diganggu. Ini bukan hanya bentuk arogansi, tapi juga upaya menutupi kebenaran,” tegas Ruslan.
Sikap menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana dilakukan oleh oknum pimpinan PDAM tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain:
Pasal 4 ayat (2):
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
Pasal 4 ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, tindakan Plt Dirut PDAM yang menolak memberikan konfirmasi kepada wartawan dapat dikategorikan pelanggaran hukum terhadap kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
Selain pelanggaran terhadap kebebasan pers, dugaan pungutan liar di PDAM Motanang yang sebelumnya telah diberitakan sejumlah media juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara, Aktivis pemuda Buol, Rudi Loi, menegaskan bahwa praktik pungli dalam pelayanan publik adalah bentuk korupsi kecil yang berdampak besar bagi masyarakat.
“Air bersih adalah hak dasar warga, bukan komoditas yang bisa dipercepat dengan uang. Pemerintah daerah wajib bertindak tegas agar pelayanan publik tidak dijadikan ladang pungli,” ujarnya.
Ia mendesak Bupati Buol segera mengevaluasi kinerja Plt. Dirut PDAM Motanang dan melakukan audit transparan terhadap seluruh kebijakan keuangan dan pelayanan PDAM.
Kasus PDAM Motanang kini menjadi sorotan tajam masyarakat Buol, sebab selain kuat dugaan merugikan warga, tindakan tersebut juga menodai kredibilitas lembaga pelayanan publik dan mengancam kemerdekaan pers di daerah.
Masyarakat berharap agar penegak hukum, Inspektorat, dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap PDAM Motanang, demi menegakkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.
Reporter (Alusiswanto)
Editor Mursyidi




