Tim Investigasi: Normalisasi Dam Garit Alasmalang Diduga Tak Sesuai Aturan, Carut-Marut Informasi dan Aduan Warga

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

Banyuwangi – Kegiatan normalisasi Dam Garit di Alasmalang, Banyuwangi, kini menjadi sorotan setelah tim investigasi dari Rumah Juwang Amanah Mandiri H. Prabowo Subianto (Rampas) 08 Berdaulat menduga proyek tersebut dilaksanakan tanpa prosedur izin yang jelas.

Dugaan ini mengemuka setelah tim yang terdiri dari Gus Jen Selamet Amirika, Joko Hariyanto, S.H., dan Edi Susanto, S.H. menelusuri kejelasan kegiatan tersebut di lapangan dan kepada pihak-pihak terkait.

Awalnya, tim investigasi mendatangi kantor Krosda Alasmalang dan berdialog langsung dengan Heru, juru palang air setempat. Namun, Heru mengaku tidak mengetahui adanya surat izin atau dasar hukum resmi yang melandasi pelaksanaan normalisasi Dam Garit.

Keraguan tim investigasi semakin kuat setelah Gus Jen mencoba menghubungi Dedi, Kepala Bidang Operasional, melalui telepon seluler. Jawaban yang diterima serupa, bahwa Dedi juga tidak memiliki informasi terkait izin resmi kegiatan normalisasi tersebut.

Penelusuran dilanjutkan dengan berkomunikasi dengan Warsini, pihak lain yang dianggap mengetahui proyek, namun kembali mendapatkan jawaban yang sama—tidak tahu-menahu soal izin resmi dari instansi terkait.

Untuk mencari titik terang, tim kemudian mendatangi Kantor Desa Alasmalang dan bertemu dengan staf desa, mengingat Kepala Desa Abdul Munir sedang tidak berada di tempat.

Melalui sambungan telepon yang difasilitasi oleh Joko Hariyanto, S.H., Kepala Desa Abdul Munir menyatakan dukungannya terhadap kegiatan normalisasi dengan alasan sudah mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar.

Namun demikian, Abdul Munir secara terus terang mengakui bahwa dirinya juga tidak mengetahui secara rinci mekanisme perizinan maupun prosedur hukum yang melandasi pelaksanaan kegiatan normalisasi tersebut.

Menanggapi carut-marut informasi ini, Edi Susanto, S.H., selaku kuasa hukum dari Rumah Juwang Amanah Mandiri H. Prabowo Subianto (Rampas) 08 Berdaulat, menegaskan bahwa ketiadaan informasi yang jelas mengenai legalitas proyek ini sangat disayangkan.

Ia menekankan bahwa harusnya ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai dasar hukum pelaksanaan normalisasi, mengingat proyek ini menyangkut tata kelola sumber daya air dan kepentingan publik.

“Ketika semua pihak bungkam dan tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya, maka hal ini akan kami tindaklanjuti dengan pelaporan ke pihak kepolisian,” tegas Edi Susanto, S.H., menggarisbawahi keseriusan tim dalam menindaklanjuti temuan ini.

Tim investigasi berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi terbuka dan transparan. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari polemik lebih lanjut di tengah masyarakat Alasmalang terkait proyek normalisasi Dam Garit. Sumber berita: (Red Jaskurnia Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *