Minta Pihak Kementerian Kehutanan dan APH Untuk Menangkap Oknum Buka Lahan Diduga Tidak Mengantongi Izin

Minta Pihak Kementerian Kehutanan dan APH Untuk Menangkap Oknum Buka Lahan Diduga Tidak Mengantongi Izin

Sijunjung,Kamang Baru, kpksigap.com-
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran di kawasan hutan, terutama terkait aktivitas ilegal seperti perambahan hutan, perkebunan sawit ilegal, dan penambangan tanpa izin. Sejumlah langkah konkret dan instruksi telah dikeluarkan untuk mendukung penegakan hukum tersebut.

Ultimatum Presiden secara langsung memerintahkan unsur penegak hukum, seperti Jaksa Agung, Kapolri, dan Panglima TNI, untuk menegakkan aturan dan menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan tanpa pandang bulu,juga telah memperingatkan jenderal-jenderal dari TNI maupun Polri untuk tidak melindungi praktik tambang ilegal dan perambahan hutan juga Ia (Presiden) menegaskan akan menindak siapa pun yang menjadi beking, tanpa terkecuali.

Instruksi presiden tidak di indahkan daerah khusus nya daerah kabupaten Sijunjung tepatnya di desa Aie Amo kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, persis nya dekat PT SMP (Sawit Makmur Perkasa), informasi masyarakat kepada wartawan bahwa ada sekelompok oknum membuka Lahan Hutan menjadi perkebunan sawit seluas 700 hektar dalam kawasan hutan produksi terbatas, “Dulunya lahan tersebut sengketa bang, saya juga tau persis dan tidak pantau perkembangannya coba Abang lansung kelahan , sekarang ini mereka lagi tanam sawit, Jumat 5/9/2025.

Tim investigasi media mendatangi oknum oknum yang lagi buka lahan desa Aie Amo kecamatan Kamang Baru kabupaten Sijunjung, salah satu pekerja mengatakan kalau Abang tanya legalitas izin buka lahan ini saya tidak tau,yang jelas lahan ini 700 hektar yang baru di tanam 500 hektar, saya sebelum kerja disini, (buka lahan sawit) saya kerja tempat lain bang , saya baru 4 bulan kerja , lanjut lagi pane menyampaikan pekerja kebun ini mayoritas warga luar dari Mentawai ada 30 orang pekerja disini bang, lebih jelasnya coba tanya mandor kebun sawit ini Sitorus namanya bang ungkap pane sambil menunggu mandor Sitorus.

Berselang waktu sambil cerita sama pane pekerja nya mayoritas warga luar dari Mentawai ada 30 orang pekerja disini bang datanglah mandor kebun sawit Sitorus dan menceritakan mandor tersebut sama tim investigasi bahwa kalau soal legalitas lahan perkebunan sawit ini saya kurang tau juga pak , karena saya baru satu bulan kerja disini, kalau bapak tanya soal cara tanam , cara pupuknya , cara perawatan sawit baru saya tau pak , bapak lansung aja sama bos saya nama nya pak tupang dia kaki tangan bos dia tau semua tentang lahan ini pak ungkap Sitorus kepada media . (5/9/2025).

Selanjutnya tim investigasi menghubungi oknum yang bernama Tupang yang diarahkan oleh oknum kordinator lahan nama Sitorus lewat seluler 0853-7300-8XXX , di Chet centang 2, ditelpon berdering, sampai saat ini oknum Tupang tidak memberikan jawaban terkait pertanyaan media (Jumat 3/9/2025.

Awak media konfirmasi adanya temuan oknum buka lahan diduga tampak dokumen yang sah seluas 700 hektar, dengan kadis kehutanan kabupaten Sijunjung Ferdian Asmin lewat seluler mengatakan” itu kan lahan yang sudah dikeluarkan dari kawasan hutan diminta oleh pak Bupati tanya aja sama pak Bupati, itukan berita dan informasi sudah lama kita dapatkan, dikordinasikan pak bupati, itu diluar kawasan hutan diminta pak Bupati,kalau masalah pembukaan lahan itu ditanya lah sama pak Bupati, itu wewenang Bupati lah. Saya udah kordinasi pak Bupati itu tidak ada katanya.tanya sama pak Bupati karena kami tidak tau, beliau (Bupati) karena dulu pak bupati lahan itu minta dilepas dari kawasan hutan, tanya aja tujuannya untuk apa bupati lah tanya. tutup kadis kehutanan ferdian.(4/9/2025).

Tentu kalau merujuk aturan undang undang kehutanan lahan dalam kawasan hutan tentu harus ada pelepasan kawasan PP no 23 tahun 2021, dan UU no 6 tahun 2023 ,itupun tidak boleh di tanami sawit kecuali APL (Area Penggunaan Lain), ini jelas dampak ekologis konversi lahan hutan menjadi kebun sawit menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem, dan dampak pada krisis iklim.

Ada Proses yang harus dilalui oleh pelaku memiliki lahan dalam kawasan hutan Proses dan Persyaratan Pelepasan Kawasan Hutan:

1, Jenis Kawasan Hutan yang Bisa Dilepas: Pelepasan hanya bisa dilakukan pada Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Tujuan: Pelepasan dilakukan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, seperti pembangunan jalan, perkebunan, atau pertambangan.

2, Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan pelepasan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Persyaratan: Permohonan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri LHK.

Hal Penting Lainnya Peraturan Turunan:
Terdapat Peraturan Menteri LHK seperti Permen LHK No. P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 (dan perubahannya) yang mengatur tata cara spesifik pelepasan HPK.

Kami minta kementrian kehutanan, Satgas PKH,kepolisian untuk memproses dan tangkap para oknum oknum mafia lahan yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari menteri kehutanan. tutup Rahman kordinator Sumbagut Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.(AJPLH).

Reporter M.ikhsan
Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *