Penjualan Pakaian Seragam Siswa Oleh Pihak Sekolah Menjalahi Aturan.
Kupang, 15 Juni 2025 kpksigap.com.//
Sudah menjadi kebiasaan dan lumrah bahwa setiap permulaan tahun Ajaran disaat penerimaan siswa baru ada sebagian sekolah yang melakukan penjualan pakaian seragam sekolah, topi, dasi,
Kostum Olah raga, pakaian pramuka kepada orang tua/ wali dari siswa baru dengan harga diatas rata rata harga di toko atau pasar.
Harga pakaian tersebut diakumulasikan dengan berbagai jenis pembayaran yang lain seperti uang komite, pembangunan dan lain lain sehingga total biayanya masuk sekolah sangat sangat fantastis sekaligus sangat mencekik orang tua/ wali yang kemampuan ekonominya pas pasan atau lemah.
Sangat memberatkan kata mama Dorce salah satu orang tua siswa pada sebuah SLTA di kota Kupang kepada Media KPK SIGAP.
Selanjutnya, Dorce mengisahkan kepada Media ini bahwa pada tahun ajaran baru, setahun yang lalu (2024-2025) ia harus menarik nafas panjang serta berjuang ekstra mencari tambahan biaya lantaran ada 2 orang anaknya masuk sekolah; 1 di SMP dan 1 lagi di SLTA.
Biaya masuk sangat lumayan akibat dari akumulasi pembayaran yang terdiri dari uang pendaftaran, uang komite untuk beberapa bulan, uang pembangunan, uang pakaian seragam, ikat pinggang, topi, dasi, pakaian pramuka, kostum olah raga, baju batik dan seterusnya.
Salah seorang bapak yang juga orang tua siswa yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan hal sama seperti ibu Dorce Kepada media ini. Butuh biaya besar dan berat disaat anak masuk sekolah. Ada banyak jenis pembayaran. Semoga dengan adanya keputusan MA tentang penghapusan biaya di sekolah maka pembelian pakaian seragam dan pakaian lainnya bisa diberi kebebasan pada orang tua wali murid untuk membeli sendiri di toko atau pasar dengan harga yang lebih murah dan kualitas yang lebih bagus dari yang disiapkan oleh sekolah.
Seorang pemerhati pendidikan yang juga mantan pendidik di kota Kupang berinsial JK yang dihubungi media ini terkaitan penjualan pakaian seragam kepada siswa oleh pihak sekolah mengatakan bahwa hal tersebut sudah lama dilakukan pihak sekolah dan banyak orang tua/wali siswa resah namun mau setuju atau tidak setuju orang tua/ wali siswa harus terima agar anak dapat bersekolah.
Jk mantan pendidik tersebut, selanjutnya kepada media ini katakan bahwa tindakan pihak sekolah dengan menjual pakaian seragam dan atribut lainnya kepada siswa adalah melanggar aturan sesuai
Permendikbudris tek No. 50 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa Pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa, bukan sekolah.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa yang kurang mampu.
Penjabaran lebih dalam dari permendikbudris
tek tersebut adalah bahwa adanya :
Larangan Penjualan Pakaian Seragam:
Sekolah tidak boleh memaksa siswa untuk membeli pakaian seragam dari sekolah tertentu. Orang tua siswa memiliki kebebasan untuk memilih tempat membeli pakaian seragam yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh sekolah.
Kekuatan Hukum
Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 memiliki kekuatan hukum sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan demikian, Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksa siswa untuk membeli pakaian seragam dari sekolah tertentu dan orang tua siswa memiliki kebebasan untuk memilih tempat membeli pakaian seragam. Sebab kadang pakaian seragam yang disediakan oleh sekolah harganya lebih mahal dari di toko, kualitasnya tidak bagus sehingga tidak sesuai dengan harapan orang tua dan anak.
JK menegaskan bahwa penjualan pakaian seragam yang dilakukan pihak sekolah bisa menjadi potensi terjadi konflik kepentingan jika sekolah yang menyediakan dan menjual pakaian seragam. Bisa merusak citra sekolah karena ada tanggapan bahwa sekolah berbisnis.
Solusi yang ditawarkan perlu ada kebijakan yang transparan, sekolah harus beri pilihan yang luas kepada orang tua siswa untuk membeli pakaian, perlu ada pengawasan yang ketat, kata JK menutup pembicaraan dengan media KPK SIGAP .
KPK sigap red Yohanes



