
Manado, kpksigap.com, Jumat, 13 Juni 2025.
Sorotan publik terhadap acara penamatan siswa SMPN 5 Manado di Hotel Peninsula terus bergulir. Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama sekolah dan kepala sekolah, Plt. Dolvie Singal, menjadi perhatian serius masyarakat dan Dinas Pendidikan Kota Manado. Menanggapi hal ini, pihak sekolah akhirnya angkat bicara melalui pernyataan resmi dari Kepala Sekolah Dolvie Singal untuk meluruskan informasi yang beredar.
Dalam penjelasannya, Singal menegaskan bahwa pelaksanaan acara penamatan di hotel berbintang lima tersebut tidak menggunakan dana sekolah ataupun hasil pungutan resmi dari siswa. Menurutnya, pemilihan tempat di Hotel Peninsula terjadi karena faktor kebetulan: Ketua Panitia Penamatan adalah salah satu orang tua siswa yang juga menjabat sebagai manajer hotel tersebut.
“Tempat dan makanan disediakan secara gratis oleh Ketua Panitia. Ini murni inisiatif dari pihak orang tua, bukan program resmi dari sekolah,” ujar Singal.
Ia juga menyampaikan bahwa pada awalnya tidak berencana hadir dalam acara tersebut, mengingat adanya surat edaran dari Pemkot Manado yang melarang kegiatan penamatan di tempat mewah yang berpotensi membebani orang tua siswa. Namun, karena adanya desakan dari para guru dan harapan orang tua siswa, ia akhirnya memutuskan hadir semata-mata untuk menghormati undangan tersebut.
“Saya hadir bukan karena mengesahkan atau menyetujui acaranya, tetapi karena ada permintaan langsung dari orang tua siswa yang berharap kepala sekolah hadir sebagai bentuk penghargaan terhadap mereka,” jelasnya.
Namun, di sisi lain, laporan dari beberapa siswa bahwa mereka diminta membayar Rp 200.000 (termasuk Rp 150.000 untuk kegiatan dan Rp 50.000 untuk konsumsi orang tua) menimbulkan pertanyaan lanjutan soal penggunaan dana tersebut, terutama mengingat venue dan konsumsi disebut gratis.
Dalam keterangannya, Singal menyatakan bahwa sekolah tidak terlibat dalam penggalangan dana apapun dan tidak mengetahui secara rinci bagaimana panitia orang tua mengelola dana tersebut. Ia menolak disebut melakukan pungli dan menilai pemberitaan sebelumnya tidak berimbang karena tidak memuat klarifikasi darinya.
“Kalau memang ada dana yang dikumpulkan, itu adalah urusan internal panitia orang tua. Sekolah tidak pernah menginstruksikan atau memfasilitasi pengumpulan dana itu,” tegasnya.
Dikutip dari pemberitaan media yg sudah naik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, melalui Sekretaris Dinas Alma Tryana, sebelumnya menyampaikan akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar edaran larangan pungli.
Beberapa pihak menilai klarifikasi tersebut merupakan bagian penting dari prinsip pemberitaan berimbang.
Klarifikasi Kepala SMPN 5 Manado menjadi bagian penting dalam narasi yang sebelumnya didominasi tudingan sepihak. Namun publik masih menanti langkah konkret dari Dinas Pendidikan dan transparansi dari pihak panitia orang tua untuk menjelaskan sumber dan penggunaan dana yang sempat dibayarkan siswa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dalam kegiatan pendidikan—terutama yang melibatkan dana publik atau masyarakat—harus menjadi prioritas demi menjaga integritas sekolah dan kepercayaan orang tua siswa.*** Red/RoW



