Wali Kota Supian Suri Terbitkan SE Tindaklanjuti Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi Terkait Pembatasan Pelajar Keluar Malam

KPKSigap.com, Kota Depok // Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 421/329/Disdik/2025, tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, Senin, (2/6/2025). Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik tentang Penetapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, pada 23 Mei 2025.
Surat Edaran Wali kota Depok, Supian Suri tersebut mulai berlaku pada 3 Juni 2025. Siswa-siswi di wilayah Kota Depok, Jawa Barat dibatasi dan dilarang keluar rumah pada malam hari dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB, dengan pengecualian tertentu.
Pembatasan keluar malam bagi pelajar dari waktu yang ditentukan sifatnya tidak mutlak dan kaku. Pelajar masih diperbolehkan di waktu yang dilarang dengan beberapa ketentuan. Siswa-siswi di wilayah Kota Depok hanya bisa dimaklumkan keluar rumah pada malam hari jika memenuhi empat poin yang ditentukan.
Adapun empat poin bagi siswa-siswi yang diperbolehkan keluar malam, yaitu siswa-siswi sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan; siswa-siswi mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan atas sepengetahuan orangtua atau wali pelajar; siswa-siswi sedang berada di luar rumah orang tua atau wali karena keadaan darurat atau bencana; dan kondisi lain-lainnya dengan sepengetahuan dari orang tua atau wali pelajar.
Supian Suri menyatakan bahwa pembatasan jam keluar malam bagi pelajar urgen dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan para pelajar. Kebijakan ini dimaksudkan bukan larangan kaku atau hukuman, melainkan sebagai upaya peningkatan disiplin dan perlindungan bagi siswa-siswi dari potensi risiko di luar rumah pada larut malam.
“Tidak ada lagi yang berkeliaran dan nongkrong di atas pukul 21.00 WIB untuk hal-hal yang tidak urgen. Kita ingin pelajar kembali ke rumah dan istirahat bersama keluarga,” ucap mantan Sekretaris Camat dan Sekretaris Daerah Kota Depok tersebut dalam keterangannya.
Pembatasan keluar jam malam bagi siswa-siswi melibatkan jajaran wilayah dan pilar keamaan hingga ke tingkat bawah. “Saya sudah instruksikan kepada Forkopimda, bahwa kami menindaklanjuti arahan dari pak Gubernur,” ucap Supian, Senin (2/6/2025).
Adapun soal pengawasan, menurut Supian, melibatkan pemerintahan kecamatan, kelurahan, TNI, Polri dan hingga pengurus lingkungan tingkat rukun warga. “Bersama-sama saling mendukung dan monitor dengan pos Kamling, pos ronda, hingga RW dan RT,” pungkas Supian Suri.
Lebih lanjut, Supian Suri instruksikan jajarannya, terutama asisten pemerintahan, dinas pendidikan di Pemerintahan Kota Depok agar saling koordinasi dengan baik ke bawah untuk mengoptimalkan program Gubernur Jawa Barat tersebut. Dia juga meminta  agar semua pihak melakukan pengawasan dan pembinaan atas kebijakan pembatasan keluar jam malam bagi siswa-siswi tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah menginstruksikan wali kota dan bupati agar menindaklanjuti kebijakan pembatasan keluar malam hari bagi pelajar di wilayahnya masing-masing dengan mengeluarkan surat edaran resmi.
Pemerintahan Provinsi menegaskan tidak akan menanggung pelajar yang terlibat kriminalitas dan korban kekerasan yang membutuhkan penanganan medis akibat tawuran, perkelahian dan kriminalitas lainnya pada saat berlakunya kebijakan pembatasan keluar jam malam hari tersebut.
“Kalau ada anak-anak Jawa Barat yang tawuran, berkelahi dan sejenisnya, setelah kebijakan pembatasan keluar jam malam berlaku, kemudian anak itu harus masuk rumah sakit dan membutuhkan penanganan medis, pemerintahan provinsi Jawa Barat tidak akan membantu pembiayaannya,” pungkas Kang Dedi Mulyadi dengan tegas.
KPKSigap, Red – AlbertHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *