Di Kuanfau, Lagi Asyik Berduaan Dengan Suami Orang Di Kamar, Ponakan Tangkap Tantenya Sendiri

 Kupang,14 Mei 2025,kpksigap.com.//
Kasus dugaan  tindak pidana Persinahan yang terjadi Jln. Mahoni II, RT 023/ RW 010 Oepura, Kecamatan Maulafa Kota Kupang, yang melibatkan terlapor YN dan AKB,  akhirnya berbuntut panjang.
Pasalnya suami terlapor YN, Nikodemus Kase, rupanya tak terima  dan melaporkan kasus ini ke Polsek Maulafa dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/lV/2025/SPKT/ POLSEK MAULAFA, tertanggal  28/4/2025.
Kepada media ini, Rabu  14/5/2025, suami terlapor, Nikodemus Kase menuturkan,  dirinya mengetahui kejadian itu pada hari Kamis, 24/4/2025  saat lagi berjualan sayur.
Dijelaskannya, waktu itu saya  lagi jual sayur dan didatangi keponakan saya menyuruh saya pulang karena ada masalah.
‘ Saya langsung pulang dan disampaikan  kalau isteri saya kedapatan bersinah dengan terlapor.  Yang tangkap  kedua terlapor adalah keponakan saya sendiri”.ungkap Kase.
Menurut Nikodemus, pihaknya bersama keluarga memberi apresiasi atas kerja  penyidik Polsek Maulafa, yang waktu itu telah mengamankan kedua Terlapor.
” Saya mewakili  keluarga, menyampaikan terima kasih dan  mengapresiasi kerja polisi yang telah merespon laporan kami hingga mengamankan kedua pelaku saat itu”.ungkap Kase
 Bagi kami langkah polisi mengamankan kedua pelaku, sudah tepat  untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan. Apalagi Kasus ini sudah diketahui keluarga besar saya”. terangnya.
Terpisah  kuasa hukum pelapor, Zet Missa, SH,  kepada media ini di kediamannya,  membenarkan adanya kasus tersebut.
“Benar sudah dilaporkan ke Polsek Maulafa, Kota Kupang pada tanggal 26 April 2025. Kedua terlapor sempat di amankan di Polsek Maulafa,  namun  sudah dilepas”. ujar Missa.
Dirinya pun tak lupa mengapresiasi  kerja penyidik Polsek Maulafa yang telah merespon laporan kasus ini.
“Saya memberi apresiasi atas kerja polisi yang sebelumnya telah  mengamankan terlapor. Langkah ini  penting  untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan dan terjadinya peristiwa pidana baru”.tutup  Zet  Missa.
Kedua terlapor melanggar  pasal 284 dan 441 KUHP serta  Undang – Undang No 1 tahun 2023 KUHP.

KPK SIGAP red Yohanes  & Charles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *