Oku selatan.kpksigap.com Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 di UPT SD Negeri 1 Sukamarga Kecamatan Bpr Ranau tengah kabupaten oku selatan ,dugaan penyimpangan , terutama dalam pengalokasian anggaran untuk sarana dan prasarana serta pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca.
Sekolah ini menerima dana BOS tahap 1 dan 2 tahun 2024 dengan total anggaran sebesar Rp 23 971.000 untuk membiayai berbagai keperluan, dengan jumlah siswa terdaftar sebanyak 152 murid berdasarkan data dapodik. Namun, hasil investigasi tim media menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi penggunaan dana tersebut.
Saat mendatangi sekolah(13/3/2025)tim media menemukan kondisi perpustakaan dalam keadaan terkunci tidak bisa dibuka dikarenakan guru yang menjaga perpustakaan tidak sekolah, cakmano gurunyo idak sekolah kalu nak dirusak rusaklah oleh kau ujar kepala sekolah kepada awak media
Selain itu awak media menemukan keadaan plafon ruang belajar yang mana sudah kondisi saat ini banyak yang rusak dan jebol.belum lagi kursi dan meja belajar siswa siswi sudah banyak yang rusak juga
Pengadaan pojok baca yang baru selesai dikerjakan maret 2025 padahal itu Anggaran tahun 2024, saat awak media mempertanyakan mengapa barang pengadaan pojok baca tersebut diterima ,karena dalam pandangan awak media material besi untuk pengadaan pojok baca menggunakan bahan besi bekas pakai, yo sesuai dengan dana kami madaki’i pulo dengan dana sejuta delapan ratus nak sebagusan ujar kepala sekolah Dian Rizalini.
Awak media menyampaikan bahwa dana untuk perpustakaan dan pojok baca sebesar Rp23jutaan ,nah dak taulah tanyoke kedinas sano jingoklah spjnyo ujar kepala sekolah .
Selain itu, dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yaitu sebesar Rp.29 365.000 selama.satu tahun, saat Awak media mempertanyakan dengan kepala sekolah apa realisasinya tahun 2024 , nah kalu lah tanyoke kedinas sano jingoklah spj nyo dak teingat ingat di aku ,lah kulaporke kedinas sano dak katik penyimpangan kalu ado penyimpangan pasti lah kami keno perikso oleh dinas ujar kepala sekolah Dian rizalini dengan nada kesal
Kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS di upt SD Negeri 1 sukamarga kecamatan BPRRT OKU SELATAN ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana di setiap sekolah.
Semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS harus bertanggung jawab dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Publik berharap agar setiap penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku dan transparan, serta melibatkan seluruh pihak terkait dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, sekolah sebagai lembaga pendidikan akan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan memberikan pelayanan pendidikan yang optimal bagi para siswa.
Pada akhirnya, pengawasan yang ketat dan transparansi penggunaan Dana BOS tidak hanya akan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Asep suwandi wartawan Rumah berita id ,menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan, sebagaimana halnya media yang memiliki hak dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya, dan untuk pemberitaan lanjutan kami akan konfirmasi langsung ke inspektorat dan Dinas Pendidikan kabupaten Oku selatan”tegasnya
(Andi Saputra/tiem)




