KPK SIGAP INVESTIGASI
JATIM BANYUWANGI
Memasuki bulan suci Ramadhan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari 211 kasus perkara yang sudah dinyatakan inkrah alias memiliki kekuatan hukum tetap.
BB yang dimusnahkan terdiri 435,656 gram sabu-sabu, ribuan botol minuman keras (miras), hingga ribuan obat-obatan terlarang berbagai jenis, Selain itu delapan butir ekstasi, 1.459 butir pil trex, 1.853 butir Tramadol, 1.371 botol miras berbagai jenis, serta 357 item barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejari, Jumat (28/2/2025), dipimpin Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Putu Oka S. Atmaja dan didampingi sejumlah instansi terkait lainnya.
Oka mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dan miras menjadi momen kepatuhan terhadap hukum dan upaya bersama dalam menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan sekitar.
Kejaksaan berperan sebagai eksekutor dalam penegakan hukum atas putusan pengadilan, ”Kami merupakan eksekutor atas putusan dalam perkara dari 211 perkara yang sudah inkrah barang buktinya wajib dimusnahkan,” tegasnya.
Oka menjelaskan, pemusnahan BB tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, Lebih dari itu sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya bahaya yang dapat ditimbulkan, Apalagi sekarang sudah memasuki bulan suci Ramadan, ”Dalam proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang ketat untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut benar-benar tidak dapat digunakan lagi,” ungkapnya.
Pemusnahan BB tersebut terkait perkara yang sudah inkrah, yaitu perkara tahun 2023 hingga 2024 lalu yang sudah diputus oleh pengadilan, ”Semua BB dalam perkara yang sudah inkrah kami lakukan demi percepatan, baik dalam pengembalian maupun pemusnahan supaya tidak terjadi penumpukan BB di dalam gudang,” kata Oka.ungkap:(Kurnia/Tim Media Investigasi Kpk Sigap)



