Dairi. KPKsigap – Pada Kamis 6/02 2025 Kejaksaan Negeri Sidikalang Kabupaten Dairi setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi,dan gelar perkara yakni AH berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor KEP-01/l.2.20/fd/02/2025 dalam perkara tindak pidana korupsi pengolahan keuangan Desa pada Desa perpulungen Kabupaten Pakpak Bharat Kecamatan Kerajaan Tahun anggaran 2021 dan 20222.
Adapun perbuatan tersangka AH dilakukan pada tahun 2021 dan 2022 yang menjabat sebagai kepala Desa Perpulungen berdasarkan keputusan bupati Pakpak Bharat nomor :188/45/12/15/382/23/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang pengangkatan kepala Desa dan pemberhentian pejabat kepala desa Perpulungen Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016-2022 tidak melaksanakan atau telah melakukan tidak sesuai dengan peruntukannya pengelolaan Keuangan Desa yang Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDES) Perpulungen Tahun anggaran 2021 dan 2022 Bahwa tersangka AH tidak melaksanakan beberapa kegiatan yang dari APBDES tersebut salah satunya kegiatan Handsprayer(pompa Elektrik)
Bahwa terhadap kegiatan kegiatan yang bersumber dari APBDES yang pencairan/ penyaluran dan penarikan olehnya namun uang anggaranya telah dilakukan untuk kepentingan pribadinya sendiri dan kepentingan diluar kegiatan APBDes yang tidak sesuai peruntukannya.
Adapun akibat tersangka AH mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.580.765.394,00 berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dituangkan dalam laporan Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Desa Perpulungen kecamatan kerajaan kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021 dan 2022 . Nomor 700.1.2.8/11/1215.050/1/2025 tanggal 30 Januari oleh inspektorat kabupaten Pakpak Bharat.
Bahwa dalam proses pengelolaan keuangan Desa Perpulungen Tahun anggaran 2021 dan 2022 tersebut telah menyalahi ketentuan.
1.pasal 3 ayat (1) undangan undangan nomor 17 tahun 2003 tentang ke uangan Negara.
2.pasal 26 ayat (4) huruf f,h dan i,serta pasal 29 huruf c dan f undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
3.pasal 2 ayat( 1) dan (2) dan (3) peraturan dalam negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.
4.pasal 3 ayat( 1),(2) pasal 4 (1),(2),(3) pada pasal 81 ayat (1) dari (2) peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuang Desa.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AH adalah :
Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999.
Bahwa berdasarkan surat perintah penahanan (Tingkat Penyidik) Nomor PRINT 10/l.2.20/fd.1/02/2025 tanggal 6 februari 2025 terhadap tersangka atas nama AH dilakukan penahanan Rutan dan di Rutan kelas llB Sidikalang selama 20 hari mulai tanggal 6 februari 2025 sampai dengan 25 februari 2025 oleh penyidik kejaksaan negeri Sidikalang.
Hal ini patut menjadi apresiasi terhadap kejaksaan negeri Sidikalang terkait dengan kinerja yang dilakukan terkait dengan Penahanan terhadap AH tentunya sesuai dengan tindakan yang di lakukan ya melawan undang undang yang tertera pada siaran pers pada lembaran Kejaksaan Negeri Sidikalang..
Salak , KPK-SIGAP.com// Jelang Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 momen mudik sudah menjadi tradisi umat Islam untuk kembali ke kampung halamannya masing – masing buat […]
Baturaja – kpksigap.com Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, Satlantas Polres OKU melaksanakan kegiatan pembagian coklat dan bunga kepada pengendara yang […]