Terdorongnya beberapa mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), saat ratusan mahasiswa ini ngeluruk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Sampang. Kamis 30/01/2025.
Aksi unjuk rasa yang digelar ratusan mahasiswa ini dilatarbelakangi keluh kesah serta jeritan para petani akan dampak kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi , bahkan banyak beberapa kios yang berani menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sehingga para mahasiswa ini menuntut Pemerintah Kabupaten Sampang didesak untuk segera mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi melalui DPRD Kabupaten Sampang.
Namun dalam aksi unjuk rasa ini suasana berubah berujung ricuh dan bentrok antara para demonstran dengan Aparat Penegak Hukum (APH), hingga video tersebut viral dan menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat.
Video dimaksud mempertontonkan salah satu oknum oknum anggota Reskrim Polres Sampang memiting salah satu mahasiswa dan seraya adegan ini bak koboy di film action saat melakukan tugas penangkapan pelaku tindak kriminal.
Mahasiswa yang bernama Rofi tergabung dalam BEM ini berani angkat bicara saat diminta keterangan atas perlakuan oknum Satreskrim terhadap dirinya.
Rofi juga mengatakan tidak sewajarnya anggota polisi melakukan aksi kekerasan anarkis pada peserta unjuk rasa.
“Dilokasi aksi saya dibawa kedalam, sekitar 4 lebih oknum seraya memegang saya , bahkan ada yang megang leher saya mencekik dan juga memukul saya menggunakan lututnya., ” keluhnya.
Pria ini juga mengatakan jika dirinya diancam dan di robohkan oleh petugas saat ia dibawa kedalam dengan alasan yang menjadi pembuat gaduh demo ini adalah dirinya.
“Yang dibawa cuman saya, didalam itu saya dirobohkan sampe diancam mau dihabisi, diam, diam kalau tidak diam kamu dihabisi, kamu provokator,” ungkap Rofi meniru sang oknum Satreskrim berkaos hitam tersebut, Kamis 30/01/2025.
Lebih tegasnya , Rofi juga mengaku jika sempat alami kekerasan, berakibat memar pada bagian pelipisnya.
“Ada 3 peserta aksi, cuman duanya lolos, saya ditangkap dan dibawa kedalam karena saya dipiting sekitar 3 orang sampai baju saya sobek dan bagian kanan sedikit memar kalau dipaha ini memang lumayan, karena memang bukan satu dua orang yang menggunakan lututnya gitu, ” ujar Rofi kepada detikNews86.com .
Akibat menerima perlakuan ini, langkah yang akan dilakukan oleh anggota demostran akan melakukan diskusi guna menindaklanjuti sikap arogan oknum opsnal Satreskrim Polres Sampang yang dianggap telah merugikan sebelah pihak dan melakukan visum.
“Langkah selanjutnya, kalau dari teman-teman BEM itu kita mau visum, untuk selanjutnya kita mau rembuk sama teman-teman, ” tegasnya .
Fenomena ini menuai aksi pedas dari salah satu Pegiat Pers, Abdul Azis Agus Priyanto.
Azis pun juga mengutuk keras perlakuan oknum Satreskrim Polres Sampang dalam menangani aksi unjuk rasa.
Masih kata Azis, Aksi menyampaikan pendapat dimuka umum sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 10 ayat (3) Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Polri berkewajiban mengawal dan mengamankan hingga proses aksi unjuk rasa kondusif, bukan malah melakukan aksi kekerasan.
Dirinya memiliki kewajiban moril untuk menyuarakan atas peristiwa yang menimpa salah satu mahasiswa, ia menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polres Sampang sehingga menyebabkan luka pada mahasiswa yang membawa misi petani itu untuk memperjuangkan hak-hak petani yang selama ini dimanipulasi oknum tertentu.
“Saya sarankan bagi adik-adik mahasiswa yang mengalami aksi kekerasan oleh oknum anggota Polri itu untuk melakukan visum dan melaporkan baik secara pidana maupun secara etik sebagaimana diatur pada Perkap nomor 7 tahun 2022,”. Ucap Asiz . Kamis 30/01/2025.
Lanjut Asiz, atas perilaku oknum yang tidak mencerminkan Polri yang sedang bertransformasi menuju POLRI PRESISI ini agar menjadi cerminan ke depan dan tak terulang kembali”,tegasnya.
Perilaku ini tidak seiring dengan kebijakan Pimpinan Polri sendiri yang sedang berproses untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat (Recovery Trust Public).
“Aksi kekerasan dan arogan tidak dibenarkan dalam penanganan aksi unjuk rasa sepanjang tidak mengancam keselamatan anggota Polri sendiri” lanjut Azis.
Azis berharap kepada anggota Polri di lapangan terutama yang khusus menangani unjuk rasa untuk memahami Perkapolri yang mengatur secara khusus sebagai “Pedoman Pengendalian Massa”. tutupnya .
Langkat ( Sumut ) kpksigap.com Pelarian pelaku pembunuhan Sujarwo berakhir di tangan polisi! Dalam waktu singkat, Polsek Padang Tualang Polres Langkat berhasil menangkap pelaku berinisial […]
Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang warga Desa Kemasan Kecamatan Bojong diamankan Gabungan Tim Resmob Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Bojong. Pasalnya, […]
Tanjung Pura(Sumut)- kpksigap.com. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura menggelar Apel Zero HALINAR dan Penandatanganan Ikrar Bersama di lapangan apel rutan setempat, […]