Kupang
Kpksigap.com.
Dilansir dari berbagai berita baik nasional maupun daerah dan berdasarkan hasil investigasi KPK- SIGAP Kupang bahwa kasus Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah NTT meningkat dari waktu ke waktu.
Jika dilihat secara skala nasional maka provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menduduki peringkat atas kemudian diikuti oleh daerah Jawa Timur, Sulawesi Utara dan Bali.
Sumber sumber terpercaya yang sempat dihubungi media ini menyatakan bahwa kasus TPPO di NTT dari waktu ke waktu meningkat meskipun Pemda NTT, Polda NTT dan berbagai pihak telah dan sedang bekerja untuk membasminya. Para mafia tindakan TPPO menggunakan berbagai modus sehingga dengan mudah memperdaya para korban.
Sebagai contoh pada semester I tahun 2023 Pemda NTT menyebutkan 185 orang NTT telah menjadi korban TPPO dimana perekrutan dan pemberangkatan mereka Non Prosedur .
Pada tahun yang sama 2023 Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan pemberdayaan Anak (DP3A) NTT, Lien Adriany mengatakan bahwa kasus TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena manusia tidak lagi dipandang sebagai manusia seutuhnya namun merupakan komoditi yang nilai jualnya tinggi.
Lanjutnya bahwa, semester I 2023 korban TPPO di NTT berjumlah 185 orang yang terdiri dari 39 perempuan, 12 orang anak, 27 orang dewasa dan 136 orang laki laki, terdiri dari 20 anak anak dan 126 orang dewasa.
Latar belakang terjadinya TPPO tersebut karena faktor kemiskinan, ketiadaan lapangan kerja dan bujukan bujukan yang menggiurkan dari para mafia.
Polda NTT melalui Dirreskrimum, Kombes Patar Silalshi memberitakan bahwa tahun 2024 Polda NTT menangani 16 kasus TPPO dengan tindak lanjut 10 kasus diantaranya diserahkan ke pengadilan dan 6 lainnya dalam proses penyelidikan.
Sebagai tindak lanjut dari upaya pencegahan dan minimalisasi kasus kejahatan TPPO tersebut maka pemerintah berkomitmen membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dari tingkat pusat hingga daerah dan telah berada di 32 Provinsi dan 245 Kabupaten/kota.
Khusus untuk Pemda NTT telah menerbitkan Keputusan Gubernur No. 135/KEP/HK/2024 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
ST salah seorang Senior asal pulau Timor yang dihubungi KPK- SIGAP berkaitan dengan meningkatnya kasus TPPO di NTT dan banyak orang asal Timor yang menjadi korban, mengatakan bahwa harus ada kerja sama yang solid berdasarkan hati yang bersih dan tulus dari pihak pemerintah dan berbagai pihak agar serius menangani persoalan tersebut karena TPPO tersebut menyangkut Harkat dan Martabat kehidupan manusia.
Diharapkan agar bahu membahu melakukan tindakan pencegahan dan memberi edukasi yang baik dan tepat pada setiap elemen masyarakat agar dapat dengan berbagai cara positip memanilisir TPPO.
Pemerintah dan berbagai pihak harus berjuang membuka lapangan pekerjaan sehingga bisa menyerap tenaga dari para pencari kerja agar tidak dengan gampang mereka terjebak dalam jaringan mafia perdagangan orang.
Salah seorang jurnalis KPK- SIGAP di Timor yang berinsial MKA mengatakan bahwa perlu ada berbagai lembaga ketrampilan yang disiapkan demi mendidik dan melatih masyarakat sehingga bisa trampil dan mampu untuk bekerja sendiri dan juga harus gesit memberikan sosialisasi pada masyarakat agar tahu dan sadar untuk mengurus berbagai dokumentasi pada lembaga pemerintahan yang resmi jika ingin untuk bekerja di luar negeri.
( KPK-SIGAP – RED – Yohanes, Kupang)




