KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (Hearing) pada Rabu (08/07/2026). Rapat ini mempertemukan pihak PT PLN (Persero), perwakilan Komunitas Pejuang Laskar Putih, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banyuwangi, serta aktivis senior Yunus Wahyudi.
Hearing yang turut dikawal oleh sejumlah awak media ini digelar guna mencari solusi konkret terkait polemik pemindahan tiang dan gardu listrik yang dinilai warga setempat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan.
Duduk Perkara Pembongkaran Gardu
Ketegangan bermula dari keluhan warga yang diwakili oleh Komunitas Pejuang Laskar Putih. Mereka menilai penempatan beberapa tiang dan gardu listrik di wilayah pemukiman tidak berizin dan posisinya terlalu memakan bahu jalan.
Aktivis Banyuwangi, Yunus Wahyudi, yang hadir mendampingi warga, menyampaikan tuntutannya dengan tegas. Ia meminta pihak PLN segera memindahkan infrastruktur tersebut tanpa membebankan biaya sepeser pun kepada masyarakat kecil.
“Masyarakat sudah cukup bersabar. Keberadaan gardu ini bukan cuma mengganggu estetika, tapi juga mengancam keselamatan warga dan pengguna jalan. PLN sebagai BUMN harusnya melayani, bukan malah mempersulit dengan birokrasi biaya pemindahan yang mahal,” ujar Yunus di hadapan pimpinan rapat.
Senada dengan Yunus, perwakilan dari LBH Banyuwangi menekankan pentingnya aspek regulasi dan hak rasa aman bagi warga negara. LBH mengingatkan bahwa utilitas publik tidak boleh mengabaikan hak atas ruang aman bagi masyarakat sekitar.
Respons PT PLN: Mengacu pada Regulasi Teknis
Merespons tuntutan tersebut, perwakilan PT PLN (Persero) yang hadir memberikan klarifikasi secara normatif dan berkepala dingin. Pihak PLN menjelaskan bahwa penempatan tiang dan gardu tersebut sejatinya telah melalui kajian teknis pada masa pembangunannya.
Mengenai biaya pemindahan (skema geser tiang), PLN menyebut hal itu diatur dalam regulasi internal perusahaan karena menyangkut operasional teknis dan pemadaman wilayah yang berdampak meluas. Namun, PLN menegaskan siap membuka ruang negosiasi dan melakukan survei lapangan ulang.
“Kami sangat menghargai aspirasi dari rekan-rekan Laskar Putih dan Pak Yunus. Pada prinsipnya, PLN siap melakukan pemindahan demi keselamatan bersama, sejauh itu memungkinkan secara teknis dan tidak mengganggu pasokan listrik ke pelanggan lain. Kami akan segera menurunkan tim teknis untuk melakukan kajian ulang di lokasi,” ungkap perwakilan manajemen PLN.
Hasil Mediasi dan Langkah Selanjutnya
DPRD Banyuwangi yang bertindak sebagai mediator meminta kedua belah pihak untuk menahan diri dan menyelesaikan masalah ini melalui jalur musyawarah mufakat.
Anggota dewan yang memimpin jalannya hearing memutuskan beberapa poin rekomendasi:
Survei Bersama: PLN, perwakilan Laskar Putih, LBH, dan dinas terkait akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada pekan ini.
Kajian Biaya: Meminta PLN meninjau ulang kebijakan biaya pemindahan agar tidak memberatkan warga terdampak.
Transparansi: Meminta semua pihak menjaga kondusivitas wilayah selama proses kajian berlangsung.
Rapat dengar pendapat yang berjalan dinamis ini berakhir dengan tertib. Kedua belah pihak sepakat untuk menunggu hasil peninjauan lapangan sebelum mengambil langkah hukum atau kebijakan teknis lebih lanjut.
Jurnalis: (Red Kurnia)
Tim Liputan: (Dwipan dan Cipto)




