KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Perselisihan antara pemilik lahan dan penyewa kandang ayam di Lingkungan Klatakan, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, akhirnya menemui titik terang. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh bintara pembina desa (Babinsa) setempat, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa tersebut secara damai dan kekeluargaan pada Kamis (25/6/2026).
Perselisihan ini melibatkan Albet selaku pemilik lahan kandang ayam dan Badrun sebagai pihak penyewa. Ketegangan sempat memicu kekhawatiran warga karena dipicu oleh perbedaan pandangan mengenai hak, kewajiban, serta pemenuhan biaya operasional usaha peternakan tersebut.
Dinamika sengketa ini juga sempat berdampak pada pihak ketiga. Pakan ayam potong yang berada di lokasi tersebut diketahui merupakan aset milik PT Karya Carma Gemilang (KCG) yang diwakili oleh Bibit. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi menghambat aktivitas peternakan dan merugikan operasional perusahaan yang tidak terlibat langsung dalam konflik internal tersebut.
Merespons potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah binaannya, Babinsa Kelurahan Klatak, Serka Komang bersama Babinsa Akmal, segera turun ke lokasi untuk mengambil langkah mediasi. Pendekatan persuasif dan objektif dilakukan guna meredam emosi kedua belah pihak dan membuka ruang dialog yang sehat.
Setelah melalui proses musyawarah yang berjalan terbuka, kedua belah pihak akhirnya mencapai mufakat. Badrun selaku penyewa sepakat untuk membayar penggantian biaya operasional kepada Albet sebesar Rp28 juta. Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, perselisihan dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke ranah hukum.
Di sisi lain, perwakilan PT Karya Carma Gemilang (KCG), Bibit, menyampaikan harapannya agar aset perusahaan berupa pakan ternak tidak lagi terseret dalam persoalan antara pemilik lahan dan penyewa. Menurutnya, kepastian perlindungan aset sangat penting demi menjaga keberlangsungan kemitraan usaha di wilayah tersebut.
Langkah cepat yang diambil oleh Serka Komang dan Babinsa Akmal mendapat apresiasi dari warga sekitar. Kehadiran aparat teritorial sebagai mediator dinilai efektif dalam menerapkan prinsip gotong royong dan penyelesaian masalah tanpa menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.
Melalui penyelesaian ini, situasi di Lingkungan Klatakan kembali kondusif. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas ekonomi mereka secara produktif dan menjaga iklim usaha yang sehat di Kabupaten Banyuwangi. Sumber berita: (Red Kurnia)



