KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
MUBA – Seorang petani asal Desa Ringin Harjo, Kusmawan (33), resmi mengadukan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Bayung Lencir pada Jumat (23/5/2026).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/154/V/2026/SPKT/Polsek Bayung Lencir atas dugaan pelanggaran Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
Insiden bermula pada Kamis (22/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB, saat Kusmawan dalam perjalanan pulang usai memanen bersama rekannya di Dusun V, Desa Mangsang. Di tengah jalan, ia mendadak dicegat oleh seorang pengusaha pembeli sawit berinisial A.
Berdasarkan informasi sepihak, terduga pelaku A menuduh Kusmawan terlibat atas hilangnya ponsel milik anak buahnya.
Tuduhan tersebut langsung memicu adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan. Kusmawan mengaku dipukul di bagian kepala belakang dan mata kanan, yang menyebabkannya pusing hebat hingga hampir pingsan. Aksi pemukulan ini sempat disaksikan oleh warga sekitar, di antaranya Andit dan Toni.
Demi memperkuat laporannya, korban telah menjalani visum di RSUD Bayung Lencir dan menuntut keadilan agar kasus ini diproses secara transparan. Saat ini, aparat Polsek Bayung Lencir tengah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan keterangan saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya. Sumber berita: (Red Jaskurnia – Tim Media Kpk Sigap)




