KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Isu miring seputar operasional tambang di Banyuwangi kembali menggelinding ke publik. Kali ini, mencuat dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan wewenang, pemerasan, gratifikasi, hingga indikasi pelanggaran HAM secara administratif dalam proses perizinan yang terjadi selama bertahun-tahun.
Merespons hal tersebut, aktivis senior Amir Ma’ruf Khan meminta institusi penegak hukum dan lembaga pengawas negara segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Jika praktik pemaksaan dan manipulasi birokrasi ini benar-benar terbukti, kita tidak lagi bicara soal salah urus administrasi biasa, melainkan sebuah pelanggaran HAM terstruktur yang memanfaatkan kebijakan negara,” ujar pria yang karib disapa Raja Angkasa tersebut.
Kejanggalan Izin dan Isu Pemerasan Saham
Polemik ini bermula dari pelacakan dokumen historis pertambangan periode 2007–2012. Awalnya, wilayah tersebut hanya mengantongi izin riset dan eksplorasi. Namun, peralihan status menjadi izin operasi produksi dinilai janggal, kurang transparan, dan diduga menabrak sejumlah regulasi daerah maupun kehutanan.
Bahkan, dalam sebuah forum diskusi, muncul testimoni mengejutkan mengenai adanya tekanan logistik berupa permintaan saham secara paksa kepada pelaku usaha pada tahun 2012 sebagai syarat pelicin keluarnya izin operasional.
Meski demikian, Amir mengingatkan bahwa semua tuduhan serius ini tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada pembuktian hukum yang konkret.
Dampak Ekologis dan Desakan Langkah Nyata
Lebih dari sekadar konflik dokumen, Amir Ma’ruf Khan menggarisbawahi bahwa taruhan terbesar dari sengkarut ini adalah keselamatan ruang hidup masyarakat. Kerusakan kawasan hutan dan tercemarnya ekosistem laut yang memukul mata pencaharian nelayan lokal menjadi bukti nyata bahwa ada yang tidak beres dalam pengawasan di lapangan.
Sebagai solusi konkret, ia mendorong pihak berwenang segera melakukan audit independen secara radikal—mulai dari melacak luas lahan riil, status kawasan, hingga kepatuhan reklamasi pascatambang.
“Negara harus hadir untuk menegakkan hukum. Kalau bersih, silakan buka datanya secara transparan. Tapi jika ada pelanggaran hukum yang mengorbankan hak rakyat, usut sampai tuntas tanpa tebang pilih,” pungkasnya. Sumber berita: (Red Kurnia – Tim Media Kpk Sigap)




