Sumatera utara, kpksigap.com –
Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ tentang Pemenuhan Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026. Regulasi yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Indonesia guna memberikan pedoman dalam penyusunan anggaran daerah yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah pusat menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2026 diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional. Hal ini mencakup upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah, serta memperkuat sinergi belanja antara pemerintah pusat dan daerah. Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) ditetapkan sebesar Rp693,0 Triliun, yang utamanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai serta operasional pemerintah daerah.
Melalui instruksi ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan melaksanakan belanja yang bersumber dari TKD sesuai ketentuan perundang-undangan. Bagi dana TKD yang belum ditentukan penggunaannya secara spesifik, daerah harus memprioritaskan pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) seperti sektor pendidikan dan kesehatan, serta belanja mengikat seperti pembayaran gaji pegawai, iuran jaminan kesehatan, dan cicilan utang. Selain itu, APBD 2026 juga diwajibkan untuk memberikan dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah, di antaranya program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, pemberian subsidi, preservasi jalan dan jembatan, penyediaan perumahan, serta program Sekolah Rakyat.
Guna memastikan pemenuhan belanja wajib dan program prioritas tersebut berjalan optimal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan efisiensi anggaran secara ketat. Pemerintah daerah diminta memangkas alokasi belanja yang tidak prioritas, seperti kegiatan seremonial, kajian, studi banding, seminar atau focus group discussion, perjalanan dinas yang tidak memiliki output terukur, serta belanja hibah berupa uang, barang, maupun jasa. Sebagai gantinya, daerah didorong untuk melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan inovasi tata kelola berbasis potensi riil kemampuan masyarakat, sekaligus memperkuat iklim investasi dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha.
Di sisi prosedural, Surat Edaran Bersama ini menegaskan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib melaksanakan penyusunan APBD TA 2026 sesuai dengan matriks tahapan yang berlaku. Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD TA 2026 ditargetkan selesai paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan atau pada 30 November 2025, untuk selanjutnya dievaluasi sebelum akhir tahun. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah memegang peran penting untuk mengevaluasi Ranperda APBD Kabupaten/Kota di wilayahnya guna memastikan seluruh instruksi dalam surat edaran bersama ini dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. oleh div-hum sumut.
Reporter Once JHG
Editor Mursyidi




