Penyusunan RPMK 2026: Upaya Pemerintah Jaga Stabilitas Fiskal Nasional Melalui

Sumatera utara, kpksigap.com –

Kementerian Keuangan saat ini tengah menyelenggarakan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta batas maksimal pembiayaan utang daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya pemerintah dalam menjamin stabilitas ekonomi makro melalui pengawasan ketat terhadap postur anggaran di tingkat daerah.

​Penyusunan RPMK ini merupakan amanat langsung dari sejumlah regulasi krusial, di antaranya Pasal 172 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain itu, aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2003, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta PP Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur harmonisasi kebijakan fiskal nasional. Melalui rangkaian regulasi tersebut, Menteri Keuangan diberikan wewenang penuh untuk menetapkan plafon defisit bagi setiap daerah yang mendanai anggarannya melalui instrumen utang.

​Tujuan utama dari penerbitan RPMK ini adalah untuk menciptakan sinergi yang kuat antara kebijakan fiskal pusat dan daerah. Dengan adanya batasan yang jelas, diharapkan pengelolaan keuangan publik tetap terjaga keberlanjutannya dan tidak mengganggu kesehatan fiskal nasional secara kolektif. Pemerintah menekankan bahwa pengendalian defisit bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting untuk mencegah risiko fiskal yang berlebihan di masa depan.

​Secara teknis, rancangan peraturan ini mencakup beberapa poin inti, yakni penetapan batasan defisit, tata cara perhitungan, hingga mekanisme pengendalian pembiayaan utang daerah untuk tahun 2026. Selain itu, RPMK ini juga akan mengatur prosedur pemantauan dan pelaporan yang ketat bagi setiap daerah. Hal ini dilakukan agar setiap potensi penyimpangan atau pelampauan batas defisit dapat dideteksi dan dimitigasi sejak dini oleh Pemerintah Pusat.

Melalui konsultasi publik ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan agar implementasi regulasi ini berjalan efektif dan adaptif dengan kondisi ekonomi mendatang, Info kemenkeu. Oleh: div-hum sumut.

Reporter ONCE JHG
Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *