PWI Pusat Larang Wartawan Rangkap Jabatan di LSM/Ormas, LBH Panglima: Langkah Tepat Cegah Risiko Kriminalisasi

 

JAKARTA || kpksigap.com

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan aturan keras bagi seluruh wartawan di Indonesia terkait independensi profesi dengan melarang keras merangkap jabatan, baik sebagai anggota, pengurus, maupun aktivis di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Larangan ini diberlakukan karena rangkap jabatan dinilai bertentangan secara prinsip dengan kode etik jurnalistik. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat Zoom Meeting Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh PWI Pusat pada Rabu (13/5/2026), di mana pemateri dari pengurus PWI Pusat, Jufri Alkatiri, menekankan bahwa profesi wartawan harus menjaga independensi, objektivitas, dan menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas jurnalistik agar objektivitas pemberitaan tidak terpengaruh.

​Keterlibatan wartawan dalam kepengurusan LSM maupun ormas dinilai berpotensi memengaruhi independensi pemberitaan serta menimbulkan benturan kepentingan, terutama ketika organisasi tersebut terlibat dalam advokasi, kritik kebijakan, atau kepentingan tertentu. Oleh karena itu, PWI Pusat juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan publik terhadap profesi pers dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan aturan organisasi profesi yang berlaku. Rapat Pra UKW yang digelar secara daring tersebut membahas kesiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), standar profesionalisme wartawan, serta penguatan kualitas jurnalistik di era digital, sebagai bagian dari pembekalan sebelum pelaksanaan ujian kompetensi yang akan dilaksanakan pada tanggal 18-19 Mei 2026 mendatang di Bandung.

​Menanggapi ketegasan regulasi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panglima memberikan pandangan dari kacamata hukum dan perlindungan profesi, di mana langkah PWI Pusat dinilai sudah sangat tepat dan konstitusional demi menegakkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut LBH Panglima, larangan rangkap jabatan ini merupakan langkah preventif yang krusial untuk melindungi wartawan itu sendiri dari risiko hukum di lapangan, karena batas yang kabur antara produk jurnalistik yang objektif dan gerakan advokasi LSM sangat rawan memicu kriminalisasi atau gugatan pidana umum seperti UU ITE, yang dapat menggugurkan asas perlindungan khusus bagi pers.

Dengan adanya netralitas yang mutlak, posisi tawar jurnalis di mata hukum menjadi jauh lebih kuat dan murni sebagai pilar keempat demokrasi, sehingga perlindungan hukum dapat diberikan secara maksimal tanpa adanya benturan kepentingan dari luar ruang redaksi.

​Independensi pada akhirnya bukan sekadar slogan, melainkan jantung dari profesi jurnalistik itu sendiri demi menghindari standar ganda, karena LSM dan ormas memiliki agenda atau kepentingan tertentu yang bisa membuat pemberitaan menjadi bias. Di era digital yang penuh informasi simpang siur, masyarakat sangat membutuhkan media sebagai penjaga kebenaran yang kredibel, dan hal itu hanya bisa dicapai jika jurnalisnya bekerja secara profesional serta netral demi menjaga kepercayaan publik. Setuju nggak kalau wartawan harus benar-benar independen? Tulis pendapatmu di kolom komentar. Oleh: div hukum sumut

Reporter Once JHG

Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *