Lahewa ,Nias Utara KPK sigap
Jajaran Polsek Lahewa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat) terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah berupa bikin kandang babi dan dugaan mengotori rumah tetangga yang terjadi di Dusun III, Desa Fadorositoluhili, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang warga berinisial Az alias Ama Rohan Zega yang diduga mengotori rumah tetangga dengan menaroh sampah/potongan – potongan kayu dan secara sepihak tanpa izin bikin kandang babi di belakang tanah milik tetangganya berinisial DZ.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lahewa bersama tim identifikasi langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (6/5/2026).
Kanit Reskrim Polsek Lahewa saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap pengaduan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Tim langsung kami kerahkan bersama pihak pelapor berinisial DZ untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta petunjuk di lokasi kejadian,” ujarnya.
Dalam proses olah TKP, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kandang babi dan sampah di teras serta potongan kayu di rumah Dz mendokumentasikan untuk dijadikan sejumlah alat bukti-bukti awal .
Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan mengotori teras , letakkan kayu di garasi , hingga buat kandang babi di rumah tetangga tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Polisi juga mengimbau kedua belah pihak untuk tetap menjaga situasi tetap aman serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Reporter ama vella Zega
Editor Mursyidi




