Agam Sumbar, KPK sigap
Terjadi penangkapan pelaku tindak pidana perbuatan cabul oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Agam,Sabtu (2/5) Mei 2036 di wilayah hukum Polsek Matur polres Agam.
Kapolres Agam AKBP Muari didampingi Paur Humas Iptu Ikhlas Indra menjelaskan, peristiwa berawal adanya informasi dari Pers Satreskrim Polres Bukittinggi bahwa ada seorang laki-laki terduga pelaku an.Ir yang diamankan karena diduga telah melakukan pidana perbuatan cabul terjadi pada Sabtu tgl 2 Mei 2036 di wilayah hukum Polsek Matur polres Agam.
“Kemudian Personil Polresta Bukit Tinggi menyerahkan pelaku Cabul tersebut ke Kanit Reskrim Polsek Matur, setelah itu Kanit Reskrim Polsek Matur membawa dan menyerahkan pelaku ke Polres Agam, “katanya.
Dan setelah diinterogasi di ruang Satreskrim, pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban An.NA yang terjadi ketika korban berada dalam mobil travel Minibus Merk APV BA 1754 TA milik pelaku , di Jorong Panta Nagari Panta Pauh Kec. Matur Kab. Agam. Kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksan secara intensif, selanjutnya dilakukan penangkapan, sesuai Surat Perintah Penangkapan Nonor : Sprint Kap/33/V/2026/Satreskrim, tgl 4 Mei 2026.
Dalam penyidikan kasus tersebut sejumlah barang bukti diamankan, 1 (satu) Unit Mobil Minibus Merk APV Nopol BA 1754 TA. 1 ( Lembar ) STNK Mobil Minibus Merk APV Nopol BA 1754 TA, 1 ( satu ) Buah Kunci Mobil minibus merk APV nopol BA 1754 TA, 1 ( satu ) sweater lengan panjang merk Gildan Activewear 1 ( satu ) BH Perempuan
dan 1 ( satu ) Unit Handpone Merk vivo warna hitam.
“Adapun pelanggaran yang dilakukan terdapat pada pasal 6 huruf C UU no 12 Tahun 2022 Tentang TPKS ( Tindak Pidana Kekerasan Seksual ) JO pasal 415 huruf B uu No 1 th 2023 ttg KUHP,” katanya.
Editor Mursyidi



