Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Hotel Setia Atambua: Dua Tersangka Ditahan, Satu Masih P-19

 

KPK sigap com 29 April 2026

Penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Hotel Setia, Atambua, terus bergulir. Tiga tersangka dalam kasus ini kini memiliki status hukum yang berbeda.

Dua tersangka, yakni RS (Rivel Sila) dan RM (Rouly Mali), resmi menjadi tahanan jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Kapolres Belu, AKBP Eka Putra Astawa, melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 28 April 2026, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan dalam Tahap II, beserta barang bukti.

“Untuk saat ini, dua pelaku berinisial RS dan RM, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah dilimpahkan Tahap II ke Kejaksaan. Saat ini yang bersangkutan sudah menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Lapas/Rutan,” jelasnya.

*Berkas Piche Kota Masih P-19*
Sementara itu, tersangka lain berinisial PK atau Piche Kota masih dalam tahap pelengkapan berkas oleh penyidik.

Kapolres menyebut, berkas Piche Kota sebelumnya dikembalikan oleh jaksa dengan status P-19 untuk dilengkapi. Hingga kini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

“Sedangkan untuk pelaku berinisial PK, saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari Kejaksaan. Jika nanti sudah dinyatakan lengkap P-21, maka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tahap II,” lanjutnya.

*Mengapa Status Hukum Berbeda?*
Perbedaan status ini terjadi karena faktor kelengkapan berkas. Dalam proses hukum, jika berkas telah lengkap (P-21) maka tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Kejaksaan. Namun jika belum lengkap (P-19), penyidik wajib melengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Dengan demikian, perbedaan penahanan antara ketiga tersangka murni karena perbedaan progres administrasi dan kelengkapan berkas perkara, bukan perlakuan khusus.

*Publik Soroti Kasus*
Kasus yang terjadi pada Januari 2026 ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan anak di bawah umur dan menyeret nama figur publik. Publik terus mengawasi perkembangan penanganan perkara ini.

Reporter Ana Ana Funan

Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *