*Gugatan Vaksin Kanker Serviks Mengancam, Bupati TTU: “Kita Dukung, Supaya Ada Dasar Hukum”*
KPK Sigap Com, Kefamenanu, 9 Maret 2026
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, memberikan tanggapan terkait gugatan yang dialamatkan kepada pemerintah kabupaten TTU atas tunggakan pembayaran vaksin kanker serviks senilai Rp 4,2 miliar. Gugatan ini diajukan oleh PT CML Metro Medika atas pekerjaan pengadaan vaksin Gardasil dan sistem digitalisasi Puskesmas Sasi yang tidak dibayar oleh pemerintah kabupaten TTU.
Dalam pernyataannya, Bupati Kebo menyatakan bahwa pemerintah kabupaten TTU mendukung proses hukum ini untuk memastikan adanya dasar hukum yang jelas. “Kita dukung, supaya ada dasar hukum,” ujar Bupati Kebo. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah kabupaten TTU untuk menjalankan proses hukum dengan transparan dan akuntabel.
Bupati Kebo juga menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten TTU telah menjawab surat somasi PT CML Metro Medika, menyatakan tidak dapat membayar karena tidak ada kontrak kerja yang sah. “Kami telah menjawab surat somasi dan menjelaskan bahwa tidak ada kontrak kerja yang sah, sehingga kami tidak dapat membayar,” katanya.
Gugatan ini masih berlangsung dan akan diputuskan oleh pengadilan. Pemerintah kabupaten TTU berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Penulis: Ana Funan
Editor Mursyidi




