Anggaran Rp: 135,81 Miliar Untuk Pengadaan 2 Kapal Tunda Dipertanyakan, Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor PT Pelindo Belawan
kpksigap.com -Belawan – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan, tepatnya di Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan,”Senin (11/8/2025).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 serta surat ketetapan dan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.
Mendapat pengawalan ketat petugas keamanan, operasi yang dipimpin Mochamad Jefry selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut bersama tim langsung menyisir sejumlah ruangan lantai 8 hingga ruangan utama basement gedung PT Pelindo Belawan guna mencari alat bukti pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 (dua) unit Kapal Tunda berkapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai pada tahun 2019 silam yang menelan anggaran sekitar Rp: 135,81 Miliar.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum melalui Plh. Kasi Penkum M. Husairi, SH, MH, membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan telah dilakukan sesuai Pasal 32 KUHAP setelah sebelumnya tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak PT Pelindo dan PT Dok Dan Perkapalan Surabaya serta pihak terkait lainnya.
“Hasil penyidikan mengindikasikan adanya penyimpangan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai aturan, Bahkan dua unit kapal tersebut diduga hingga kini belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya,” jelas Husairi.
Husairi menambahkan, penggeledahan secara serentak tidak hanya dilakukan pihaknya di PT Pelindo Belawan saja akan tetapi Penyidik Kejati Sumut turut menggeledah kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Jawa Timur.
“Diduga sejumlah dokumen perencanaan, pembayaran maupun data elektronik terkait pengadaan kapal masih tersimpan di dua perusahaan dimaksud,” ujarnya.
Dalam penyidikan ini, Kejati Sumut telah memeriksa 20 saksi termasuk pihak PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) sebagai penyedia barang/jasa.
“Kerugian keuangan negara masih dihitung secara resmi oleh BPKP Perwakilan Sumut dan dalam waktu dekat akan diketahui pihak mana yang paling bertanggung jawab,” tegas Husairi.
Reporter (M.sudandi)
Editor mursyidi




