KPK sigap.com, 20 April 2026_*Wini, TTU* – Tanah sengketa, proyek jalan terus. Itulah ironi di Banuru, RT/RW 003/001, Desa Wini, Kecamatan Insana Utara, TTU, NTT. Sejak 2019 lahan ini diperebutkan, tapi pembangunan Terminal Barang Internasional Rp17 miliar tetap tancap gas.
Publik bertanya: dasar hukumnya apa? Berdasarkan investigasi media http://kpksigap.com, penelusuran dokumen dan kesaksian kunci justru membuka tabir lama yang diduga sengaja dikubur.
*Tanah Banuru: Dari Landreform ke Terminal Megah*
Sejarah Wini mencatat tiga suku besar: Naimeko, Kutet, dan Kase. Usai merdeka, perang perebutan wilayah antar suku berhenti. Hukum negara mengambil alih.
Tahun 1968, program Landreform masuk TTU. Petugas agraria turun mengukur tanah, mencatat batas, dan menetapkan pemilik. Di Wini, pengukuran dimulai 30 Oktober 1968 dari Banuru.
Bernabas Kusi, petugas agraria saat itu, masih ingat betul.
“Di tahun 1968, saya sendiri yang ukur tanah di Wini. Tiap hari kami mulai dari Banuru, Dusun 01. Di antara pemilik tanah di Banuru, ada nama Yosef Kolo. Yang pegang tali saat itu Fransiskus Neno. Tapi sertifikatnya itu hilang,” ujarnya di Kefamenanu, Rabu (15/4).
SK Landreform Nomor A.00/0/18/A/1968 menguatkan: Yosef Kolo tercatat sebagai pemilik sah di Banuru. Ironisnya, di atas tanah itu kini berdiri kokoh gedung Kementerian Perhubungan, Ditjen Hubdat RI.
*Sertifikat Terbit, Ahli Waris Tak Pernah Terima*
SK 1968 itu naik status jadi Sertifikat Hak Milik. Pembagiannya dilakukan 1–12 Februari 1990 di Kantor Desa Wini. Nama Yosef Kolo ada dalam daftar penerima.
Masalahnya, Yosef Kolo sudah meninggal pada 1988 dalam kasus kriminal. Demi keamanan, istri dan anak-anaknya mengungsi ke Kefamenanu. Saat pembagian sertifikat, ahli waris tak hadir. Sertifikatnya ada, tapi tak pernah diambil.
Cusstodi M. M. Romea, mantan Sekdes 1974–1988 dan Kades 1988–1990, membenarkan.
“Saya yang mencatat nama-nama di SK Landreform 31 Oktober 1968 itu. Ada nama Yosef Kolo. Tahun 1990 saat jadi sertifikat, namanya juga masih ada. Tapi saya heran, kok tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama pengusaha besar dari Kefamenanu. Sertifikat itu harus diteliti kembali,” tegasnya, Senin (13/4).
*Jejak Sumur 1978 dan Pinjam Pakai yang Janggal*
Tahun 1978, atas suruhan Yosef Kolo, Patrisius Falelo dan tiga orang lain menggali sumur di tanah itu. Hasilnya untuk mengairi kebun kacang dan sayur. Tanah itu kemudian dipinjamkan ke pengusaha sapi, Thomas Hartanto, untuk…[Bersambung]
Dua pertanyaan kini menggantung: Siapa pengusaha besar pemegang sertifikat baru itu? Dan atas dasar apa Terminal Barang Rp17 miliar dibangun di atas tanah yang riwayat kepemilikannya bermasalah sejak 1968?
Penulis Ana Funan
Editor Mursyidi



