‎Kapolri Harus Beri Apresiasi Atas Kinerja Polda Gorontalo Telah Menangkap Kapal Asing Dalam Peredaran Sianida Ilegal

‎Gorontalo, kpksigap.com, Rabu, 15 April 2026.

‎Maraknya peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) ilegal di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo kian mengkhawatirkan. Praktik ini tidak hanya mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat, tetapi juga merugikan para penambang akibat kualitas bahan yang diduga palsu dan tidak sesuai standar.

‎Di lapangan, modus yang digunakan terbilang licik. Sianida ilegal tersebut dikemas ulang menggunakan kaleng bekas bermerek “Taekwang” untuk mengelabui pembeli. Namun, isi di dalamnya diduga tidak murni, berkualitas rendah, bahkan berpotensi berbahaya bagi proses pengolahan emas maupun kesehatan.

‎Dugaan kuat, jalur masuk bahan kimia ilegal ini berasal dari perairan perbatasan Filipina menuju Sulawesi Utara dan Gorontalo melalui jalur laut yang minim pengawasan.

‎Upaya penyelundupan itu akhirnya terungkap. Polda Gorontalo bersama aparat gabungan berhasil mengamankan sebuah kapal asing asal Filipina yang diduga membawa hampir dua ton bahan kimia berbahaya di pesisir Pantai Desa Motiheluma, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.

‎Kapal tersebut diketahui terdampar setelah mengalami kerusakan saat berlayar. Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan puluhan karung mencurigakan di dalam kapal.

‎Data sementara mencatat terdapat 39 karung dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram. Total muatan mencapai kurang lebih 1.950 kilogram yang diduga kuat merupakan sianida—zat kimia berbahaya yang lazim digunakan dalam proses ekstraksi emas.

‎Nilai muatan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, mengindikasikan adanya jaringan distribusi besar yang memasok kebutuhan tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Gorontalo dan sekitarnya.

‎Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut kapal diamankan oleh jajaran Polairud bersama Polres Gorontalo Utara.
‎“Benar, kapal itu diamankan oleh tim gabungan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

‎Meski demikian, aparat belum mengungkap identitas pelaku maupun jaringan yang terlibat. Penyidik masih mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta keterkaitannya dengan aktivitas PETI.
‎“Barang bukti masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan jenisnya. Proses pendalaman terus berjalan,” tambahnya.

‎Sementara itu, Bea Cukai Gorontalo mengungkap bahwa indikasi masuknya bahan kimia berbahaya ini sebenarnya sudah terdeteksi sejak awal tahun 2026. Namun, pengiriman sempat tertunda akibat faktor cuaca.

‎Pihak Imigrasi Gorontalo juga mengonfirmasi telah memantau pergerakan kapal tersebut dan kini aktif berkoordinasi dengan kepolisian guna mendukung proses penyidikan, termasuk pengujian laboratorium terhadap muatan kapal.

‎Kasus ini kembali membuka fakta serius tentang lemahnya pengawasan jalur laut yang dimanfaatkan oleh jaringan ilegal lintas negara untuk menyuplai bahan berbahaya ke aktivitas tambang ilegal.

‎Peredaran dan penyelundupan sianida ilegal jelas melanggar sejumlah regulasi tegas yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

‎- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
‎Pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

‎- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana diperbarui melalui UU Cipta Kerja)
‎Penggunaan bahan berbahaya tanpa izin yang mencemari lingkungan dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

‎- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
‎Setiap penyelundupan barang impor ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

‎- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
‎Mengatur secara ketat distribusi, penyimpanan, hingga penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida.

‎- KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
‎Memuat ketentuan pidana tambahan terhadap kejahatan yang membahayakan keselamatan umum, termasuk distribusi bahan berbahaya secara ilegal.

‎Aparat penegak hukum memastikan akan memperketat pengawasan di jalur laut, khususnya wilayah perbatasan, guna memutus rantai distribusi bahan kimia ilegal yang menopang aktivitas tambang emas tanpa izin.

‎Masyarakat meminta kepada Kapolri dan Polda Gorontalo agar mengawal Ketat Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik ilegal lintas negara tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga membawa ancaman serius bagi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Reporter (oby)

Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *