Buku Karya Binton Nadapdap, S.Sos., M.M., M.H., Tentang Perempuan dan Politik Memperkaya Wawasan dan Perspektif Penyelenggaraan Pemilu

Buku Karya Binton Nadapdap, S.Sos., M.M., M.H., Tentang Perempuan dan Politik Memperkaya Wawasan dan Perspektif Penyelenggaraan Pemilu

Depok, KPKSigap.com ~ Pertemuan yang berlangsung secara spontan antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok sekaligus Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok, St. Binton Nadapdap, S.Sos., M.M., M.H., dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok, M. Fathul Arif, S.Si., M.Pd., berkembang menjadi diskusi menarik mengenai demokrasi serta peran perempuan dalam sistem politik Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Binton Nadapdap memperkenalkan dua buku yang merupakan karya tulisnya, yakni “Perempuan Dalam Sistem Politik Indonesia” dan “Perempuan dan Politik.” Kedua buku tersebut mengulas secara komprehensif mengenai peran perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia, termasuk landasan hukum yang mengatur kewajiban keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam politik.

Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif, menyambut baik keberadaan buku tersebut dan menilai isinya memiliki nilai penting sebagai bahan rujukan bagi penyelenggara Pemilu.

“Buku ini sangat penting dan berharga sebagai referensi bagi Bawaslu, terutama dalam memahami landasan hukum dan implementasi keterwakilan perempuan dalam politik,” tutur Fathul Arif mengakui dan mengapresiasi tinggi.

Pertemuan tersebut berawal ketika Binton Nadapdap tengah menjalankan agenda kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Depok ke Kantor Inspektorat Kabupaten Bogor. Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Wakil Ketua Bawaslu, Binton sempat menyampaikan kepada Ketua Bawaslu mengenai buku yang ia tulis.

Setelah mendengar penjelasan mengenai isi buku yang membahas kewajiban keterwakilan perempuan dalam politik, Ketua Bawaslu langsung memberikan respons positif dan menyatakan ketertarikannya terhadap buku tersebut.

Menanggapi hal itu, Binton Nadapdap menyampaikan kesiapannya untuk menyerahkan buku tersebut secara langsung kepada Bawaslu Kota Depok sebagai bahan literasi sekaligus referensi kelembagaan.

“Jika Bapak berkenan, buku tersebut siap saya antar langsung ke kantor Bawaslu Kota Depok,” tutur Binton Nadapdap, yang meraih kinerja terbaik pertama kategori umum tahun 2025 dari fraksi APSN pada perhelatan BK Award DPRD Kota Depok dan penghargaan Person of the Year 2025 dari HKBP.

Kebetulan, buku tersebut sudah berada di dalam kendaraan Binton yang saat itu sedang menuju Depok, sehingga rencana penyerahan buku dapat segera direalisasikan.

Percakapan yang awalnya berlangsung di antara masyarakat tersebut kemudian berkembang menjadi diskusi yang lebih luas mengenai dinamika Pemilu, penguatan demokrasi, serta peran strategis perempuan dalam sistem politik nasional.

Dalam pertemuan itu juga muncul gagasan untuk menyelenggarakan diskusi atau bedah buku mengenai tema politik perempuan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkaya wawasan masyarakat sekaligus memberikan perspektif tambahan bagi penyelenggara Pemilu.

Buku “Perempuan Dalam Sistem Politik Indonesia” dan “Perempuan dan Politik” merupakan karya yang mengkaji secara akademis sekaligus praktis mengenai posisi perempuan dalam demokrasi Indonesia. Di dalamnya dibahas berbagai aspek penting, mulai dari sejarah keterlibatan perempuan dalam politik, berbagai hambatan struktural yang masih dihadapi, hingga kebijakan afirmatif yang diberikan negara untuk memperkuat partisipasi perempuan.

Secara yuridis, kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam politik memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan partai politik memperhatikan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan kembali melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, yang mengatur pentingnya keterlibatan perempuan dalam kepengurusan partai politik.

Selain itu, pengaturan teknis mengenai pencalonan anggota legislatif dengan memperhatikan komposisi keterwakilan perempuan juga dituangkan dalam berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Prinsip kesetaraan tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D dan Pasal 28H yang menegaskan persamaan hak setiap warga negara.

Melalui kedua buku tersebut, Binton Nadapdap menegaskan bahwa kebijakan afirmatif 30 persen bukan sekadar angka, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat demokrasi yang representatif, inklusif, dan adil.

Pertemuan antara Ketua Bawaslu Kota Depok dan anggota DPRD Kota Depok tersebut diharapkan menjadi awal kolaborasi intelektual antara akademisi, politisi, dan penyelenggara Pemilu dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia, khususnya di Kota Depok.

Rencana bedah buku dan diskusi publik yang muncul dari pertemuan tersebut juga diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat tentang pentingnya partisipasi perempuan dalam politik sekaligus meningkatkan literasi demokrasi bagi masyarakat.

Editor: Mursydi
Pewarta: AlbertHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *