*Desakan Penetapan Tersangka Korupsi Dana Pemilu KPU TTU: Lakmas NTT Minta Kejari TTU Segera Bertindak*
KPK Sigap Com, TTU 10 Maret 2026
Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2023–2024.
Direktur Lakmas NTT, Victor Emanuel Manbait, menyatakan apresiasi atas keseriusan Kejari TTU dalam menangani perkara ini, namun meminta proses hukum segera ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka karena bukti-bukti yang ada dinilai sudah cukup kuat.
“Kita mengapresiasi Kejari TTU yang sangat serius melakukan penyelidikan. Langkah hukum seperti penggeledahan di kantor KPU dan rumah para saksi menunjukkan progres yang nyata. Namun, mengingat fakta temuan BPK sudah jelas dan batas waktu pengembalian kerugian negara tidak dipenuhi, kami meminta Kejari TTU segera menetapkan tersangka,” tegas Victor.
Publik menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke proses penuntutan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu.
Penulis: Ana Funan
Editor Mursyidi




