GEGER! Skandal Korupsi Dana PEN Taput Terbongkar: Mantan Kadis Perkim dan Rekanan Resmi Berbaju Oranye!
Tapanuli utara, (sumut) kpksigap.com – Tabir gelap penggunaan Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 di Tapanuli Utara akhirnya tersingkap. Dalam sebuah pengungkapan yang mengguncang publik, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perkim berinisial BG dan seorang penyedia jasa berinisial WL sebagai tersangka atas dugaan korupsi berjamaah yang merugikan negara miliaran rupiah.
Modus “Pecah Paket” dan Stempel Palsu
Bukan sekadar kelalaian administrasi, kasus ini mengungkap skema licin untuk menguras uang rakyat. Dana sebesar Rp13,6 Miliar yang seharusnya digunakan untuk menerangi jalanan dan mempercantik taman di Taput, justru diduga menjadi bancakan.
Kepala Kejari Taput, Dedy Frits Rajagukguk, SH, MH, mengungkapkan modus operandi para tersangka yang tergolong rapi namun fatal:
Menghindari Tender: Tersangka BG sengaja memecah 73 kegiatan (15 proyek LPJU dan 53 Lampu Taman) menjadi paket-paket kecil di bawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung tanpa tender.
Mark-Up Gila-gilaan: HPS (Harga Perkiraan Sendiri) ternyata tidak disusun oleh pejabat berwenang, melainkan didikte langsung oleh tersangka WL dengan harga yang telah digelembungkan (mark-up).
Administrasi Fiktif: Ditemukan fakta mengejutkan mengenai penggunaan stempel palsu dan tanda tangan yang dipalsukan dalam dokumen laporan kemajuan pekerjaan demi mencairkan anggaran.
”Proses pengadaan barang dan jasa ini hanyalah formalitas semata. Yang terjadi adalah kolusi nyata untuk menguntungkan pihak tertentu,” tegas Kajari Dedy Frits saat press release di Kantor Kejari Taput, Kamis (5/2/2026) malam.
Negara Buntung Rp4,8 Miliar
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut yang keluar pada 19 Januari 2026, tindakan culas ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4.858.953.437. Angka yang fantastis ini merupakan akumulasi dari penggelembungan harga dan commitment fee yang mengalir ke kantong-kantong tak bertanggung jawab.
Resmi Ditahan: “Akan Ada Tersangka Lain?”
Tak butuh waktu lama setelah penetapan, BG dan WL langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Tarutung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Namun, drama ini nampaknya belum usai. Kejari Taput memberikan sinyal kuat bahwa penyelidikan tidak akan berhenti di sini.
“Kami akan melakukan pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” pungkas Dedy, memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang menikmati aliran dana haram tersebut.
Apakah ini akan menyeret nama-nama besar lainnya di lingkungan Pemkab Taput? Ikuti terus perkembangan kasus ini.
Reporter @once JHG
Editor Mursyidi




