Ketum Koralwangi Menyikapi Pemberitaan di Media Online Terkait Tambang Ilegal di Banyuwangi, Ketum Petawangi Surati Bupati Banyuwangi

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

Banyuwangi – Maraknya Pemberitaan di Media Online baru baru ini, Terkait Tambang Ilegal di Banyuwangi, M. Vahid Faiq Ketua Koralwangi (Komunitas Pekerja Material Banyuwangi) menyikapi terkait surat yang di layangkan oleh
Ketua Petawangi (Perkumpulan Pengusaha Tambang Kabupaten Banyuwangi) Rizqi Bagus Pratama, .S.H.

Yang mana beliau Menyampaikan melalui surat resmi bernomor 001/Petawangi/V/2025. Kepada Bupati Banyuwangi Ifuk Fiestiandani agar melakukan tindakan terhadap Pertambangan Galian C yang di nilai semakin tidak terkendali dan maraknya penambang liar Ilegal di Kabupaten Banyuwangi.

Oleh karena itu dalam hal ini, M.Vahid Faiq, Selaku Ketua Koralwangi, menyampaikan statement nya kepada media dalam hal ini sebagai berikut.

1. M.Vahid Faiq Selaku Ketua Umum Komunitas Pekerja Material Banyuwangi menanggapi bahwa statemen dari Petawangi itu bukan solusi, karena pada dasarnya para penambang yang ada di dalam Koralwangi sepakat mengurus ijin, tetapi karena rumitnya proses perijinan tersebut dan kita pahami bersama itu yang menjadi kendala utama.

2. Menurut Ketua Koralwangi terkait penambang yang merasa punya ijin seharusnya memberikan solusi terhadap penambang yang masih dalam proses pengurusan perizinan, artinya memberi sosialisasi tahapan proses perijinan sampai penambang itu mendapatkan ijin resmi pertambangan yang lengkap.

3. Ketua Koralwangi juga meminta ke Bupati Banyuwangi agar penambangan yang berproses dalam kepengurusan ijin karena beretika melakukan perijinan bisa melakukan aktivitas, karena kalaupun ada penambang yang merasa punya ijin. Jika cuma ada satu dua penambang yang berijin. Terkait material pasir tentunya tidak bisa mencukupi kebutuhan. Material yang di butuhkan dalam pembangunan proyek maupun kebutuhan masyarakat umum serta swasta atau Infrastruktur.

4. Ketua Koralwangi juga meminta kepada Bupati Banyuwangi jikalau ada penertiban penambangan di kabupaten Banyuwangi meminta agar yang di tertibkan tidak hanya penambang yang masih dalam tahapan proses perijinan tetapi juga kepada penambang yang merasa punya ijin juga di tertibkan, artinya apakah penambang yang merasa punya ijin itu tahapan tahapan dalam proses perijinannya dengan benar dilalui dan apakah dalam hal retribusi pajak dari penambang yang merasa punya ijin itu sudah sesuai retribusi nya dalam hal penjualan di lapangan dan melaporkan retribusi material yang keluar dari tambang yang memiliki ijin resmi, sesuai dengan penjualan dan laporan retribusi ke dinas terkait.

5. Ini mencakup khalayakan hidup orang banyak kalau dikaji dari sisi nomatif saja, banyak pihak yang akan terbengkalai. Padahal mereka sama-sama warga Banyuwangi yang juga butuh biaya hidup sehari-harinya. Jangan sampai pihak pihak yang di sudutkan oleh mereka akan mencari-cari celah, mereka yang di pandang sudah berijin. Oleh karena itu di harapkan Bupati Banyuwangi tidak memandang sebelah mata dan memberikan solusi yang bijak kepada para pekerja yang notabene warga Banyuwangi yang bekerja di dunia pertambangan. Sumber Berita: (Nanang – Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *