Kalimantan Barat,kpksigap.com – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah justru diduga menjadi ajang bancakan sejumlah oknum pejabat di Kalimantan Barat. Indikasi korupsi dalam program yang bersumber dari APBN 2022-2023 ini mencuat setelah ditemukan dugaan mark-up harga material yang merugikan para penerima manfaat.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat, dugaan praktik curang ini melibatkan oknum pejabat dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Masyarakat bahkan mengaku tidak dilibatkan dalam pelaksanaan proyek, sementara dana miliaran rupiah terus mengalir tanpa transparansi.
Anggaran Rp 10,6 Miliar: Dikendalikan oleh Pejabat, Dikorupsi oleh Oknum?
Program BSPS ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 10,6 miliar, dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan direalisasikan melalui Komisi V DPR RI, yang diketuai oleh Lazarus dari Partai PDI-P. Untuk Kabupaten Sekadau, proyek ini dijalankan oleh Selvanus, S.Ag selaku penanggung jawab lapangan.
Namun, berdasarkan investigasi yang dilakukan Paulus, seorang tokoh masyarakat Sekadau, ada kejanggalan dalam realisasi bantuan. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya menerima uang tunai Rp 2,5 juta, yang diperuntukkan untuk membayar upah tukang. Selebihnya diberikan dalam bentuk material bangunan—namun dengan harga yang diduga sudah digelembungkan jauh di atas harga pasar.
Harga Material Melonjak Gila-Gilaan, Faktur Pembelian Tidak Pernah Ditunjukkan
Paulus mengungkap bahwa harga material bangunan dalam proyek ini dimainkan secara sepihak. Berikut beberapa contoh kenaikan harga mencolok yang ditemukan di lapangan:
• Semen: Harga pasaran Rp 80.000 per sak, dinaikkan menjadi Rp 125.000.
• Atap Seng: Harga pasaran Rp 45.000 per lembar, dinaikkan menjadi Rp 75.000.
• Pintu Kayu: Harga di mebel Rp 450.000 per buah, dinaikkan menjadi Rp 950.000 – Rp 1.000.000.
• Jendela Kayu: Harga di mebel Rp 350.000 per buah, dinaikkan menjadi Rp 660.000.
Lebih buruknya lagi, penerima manfaat tidak pernah diberikan faktur pembelian material. Mereka hanya menerima rekapitulasi daftar pemanfaatan bantuan yang tidak memiliki tanda tangan resmi. Ini memperkuat dugaan bahwa harga-harga tersebut telah dimanipulasi untuk keuntungan pribadi oknum tertentu.
Kepala Desa Mengaku Tak Tahu-Menahu
Di beberapa desa penerima bantuan, pemerintah desa mengaku tidak memiliki informasi tentang siapa pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penyedia material. Kepala Desa Nanga Mahap bahkan menyebutkan dalam pernyataannya bahwa mereka hanya diminta memfasilitasi sosialisasi dan membantu menentukan 21 KPM—tanpa pernah dilibatkan dalam pengadaan barang atau mekanisme proyek.
Laporan ke Kejati Kalbar: Masyarakat Menuntut Transparansi
Melihat banyaknya kejanggalan, Paulus bersama sejumlah tokoh masyarakat resmi melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 6 Mei 2024. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa ada kesepakatan ilegal di antara pihak-pihak tertentu untuk menaikkan harga material secara sepihak, yang pada akhirnya merugikan masyarakat kecil.
“Ini bukan sekadar permainan angka. Ini pembodohan, penipuan terhadap masyarakat yang tidak paham bagaimana mekanisme bantuan ini seharusnya berjalan,” tegas Paulus.
Ia berharap Kejati Kalbar dapat menangani kasus ini dengan profesional dan transparan, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik kotor ini. Paulus menekankan bahwa bukan hanya uang negara yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan dan moralitas masyarakat yang telah dipermainkan oleh segelintir oknum yang tamak.
Kasus ini masih terus diselidiki, dan masyarakat menanti keadilan ditegakkan. Jika benar ada korupsi, para pelaku harus bertanggung jawab penuh di hadapan hukum. Apakah Kejati Kalbar akan berani mengusut tuntas kasus ini? Kita tunggu perkembangannya.
Penulis : Rahmad Maulana




