‎Warga Kampung Meminta Bupati Sitaro Chyntia Inggrid Kalangit, Copot Kepala Desa Kiawang Diduga Penyalahgunaan Dana Desa.

‎Kiawang, Sitaro, kpksigap.com, Sabtu, 25 Oktober 2025.
‎Sejumlah warga Kampung Kiawang, Kecamatan Siau Barat Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), melayangkan laporan resmi Kepala Desa/ Kepala Kampung Kiawang, “LLH” kepada Bupati Sitaro agar diganti atau dicopot terkait dugaan  penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2023–2024.



‎Dalam surat laporan yang diterima redaksi, warga menyampaikan adanya sejumlah kegiatan pembangunan dan penyaluran dana yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan serta realisasi di lapangan. Dugaan tersebut mencakup antara lain:

‎1. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan tunjangan aparatur desa yang disebut tidak tepat sasaran.

‎2. Petugas kebersihan jalan yang diduga tidak menerima upah kerja selama beberapa bulan di tahun 2024.

‎3. Pembangunan Gedung Sarana Olahraga Desa yang belum selesai meski telah menelan anggaran sekitar Rp400 juta.

‎4. Pembangunan Bak Penampung Air di lokasi Lindongan III yang dinilai tidak sesuai ukuran serta belum rampung.

‎5. Kegiatan makanan tambahan balita dan lansia yang disebut belum dibayarkan kepada pengelola.

‎6. Pembuatan bak air umum untuk masarakat di atas lahan tanah Kepala Desa.

‎Warga berharap Pemerintah Kabupaten Sitaro segera menindaklanjuti laporan ini demi memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan sesuai aturan.

‎“Kami berharap Ibu Bupati dan aparat berwenang dapat menindaklanjuti laporan ini agar masyarakat mendapatkan keadilan dan penggunaan dana desa lebih transparan,” tegas  perwakilan warga dalam laporan tersebut.

‎Sebagai dasar hukum, masyarakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur bahwa:

‎Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana karena tindak pidana korupsi.

‎Warga juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri lebih lanjut penggunaan dana desa yang disebutkan dalam laporan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menjerat penyalahgunaan keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana desa merupakan bagian penting dari program pemerintah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.. (oby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *