Warga Desa Sea Resah: Kandang Ayam Diduga Cemari Lingkungan, DLH Minahasa Diminta Bertindak.

Kpksigap/Kandang ayam Desa Sea.

Minahasa, Sulawesi Utara, kpksigap.com, Kamis, 01 Mei 2025.
Keberadaan sebuah kandang ayam di Desa Sea, Lingkungan VI, Kabupaten Minahasa, menimbulkan keresahan serius bagi warga sekitar. Warga melaporkan bau menyengat, limbah yang menumpuk, hingga dugaan pencemaran lingkungan dan aliran air yang bisa berdampak pada kesehatan masyarakat.

Tim Pemantau Lingkungan yang menerima laporan warga menyebut bahwa kondisi di sekitar lokasi kandang ayam tersebut sangat memprihatinkan. Berdasarkan dokumentasi berupa foto dan video yang disampaikan oleh warga, terlihat jelas tumpukan kotoran ayam, sisa bahan bangunan, dan air limbah yang mengalir hingga ke batas beton rumah warga.

“Kami sudah tidak tahan dengan bau yang menyengat setiap hari. Anak-anak sering batuk dan mual. Air di selokan berubah warna dan berbau, padahal itu dulu digunakan warga untuk keperluan rumah tangga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya yang terkait perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Adapun dasar hukum yang menjadi rujukan warga antara lain:

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 65 ayat (1): “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.”
Pasal 69 ayat (1): “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
2. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa (disesuaikan): mengenai pengelolaan limbah, kebersihan lingkungan, serta tata kelola izin usaha peternakan.

Dengan mengacu pada peraturan tersebut, masyarakat bersama Tim Pemantau Lingkungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa dan instansi terkait lainnya untuk segera:

Melakukan investigasi lapangan dan evaluasi dampak lingkungan,
1. Meninjau ulang izin usaha (jika ada),
2. Menertibkan kandang ayam yang terbukti menimbulkan pencemaran dan mengganggu kesehatan masyarakat.

“Masalah ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat. Jika dibiarkan, dikhawatirkan bisa menimbulkan penyakit menular dari hewan ke manusia (zoonosis) serta merusak ekosistem lokal,” ujar perwakilan Tim Pemantau Lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa maupun pengelola kandang ayam. Namun warga berharap agar penanganan segera dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi keamanan dan kesehatan lingkungan Desa Sea.

Kpksigap/Redaksi
Robby Wowor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *