Usaha Bandsaw di Sampit Melenggang Bebas, Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata dan Masuk Angin

Usaha Bandsaw di Sampit Melenggang Bebas, Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata dan Masuk Angin

Sampit, KPKSigap.com – Aktivitas Bandsaw atau tempat penggergajian kayu yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan warga dan aktivis lingkungan. Kegiatan pengolahan kayu tersebut disebut masih beroperasi bebas tanpa tersentuh tindakan hukum, meskipun sebelumnya telah diberitakan dan dilaporkan.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Ketapang, Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Warga menilai aktivitas bandsaw berjalan tanpa hambatan dan terkesan kebal hukum, sehingga memicu keresahan di lingkungan sekitar.

Menurut informasi dari warga dan aktivis lingkungan, kegiatan bandsaw mini milik seseorang berinisial JI masih beroperasi di Jalan Hj. Imran, Gang Suhada. Sejumlah aktivitas pengangkutan kayu bahkan terlihat berlangsung secara terbuka. Salah satu kendaraan pikap bernomor polisi DA 8962 YC disebut mengangkut kayu ulin berukuran besar dengan dimensi sekitar 20×20 sentimeter menuju lokasi bansaw tersebut, Kamis (26/2/2026).

Warga menilai kegiatan itu berlangsung terang-terangan, namun belum tersentuh tindakan hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait terhadap aktivitas pengolahan kayu yang dipertanyakan legalitasnya.

“Kami meminta aparat dan pemerintah turun dan menindak. Aparat penegak hukum jangan tutup mata. Kalau terbukti bermasalah, segera dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya demi keselamatan dirinya.

Sebelumnya, informasi mengenai aktivitas bandsaw ini telah diberitakan. Namun hingga kini, tidak terlihat langkah penertiban atau penindakan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Polres setempat melalui pesan WhatsApp juga disebut tidak mendapatkan tanggapan.

Situasi tersebut membuat masyarakat semakin mempertanyakan keseriusan aparat dan pemerintah dalam menegakkan hukum. Mereka menilai aparat seolah menutup mata dan hanya menjadi penonton terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan.

Warga pun mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan bansaw mini tersebut, termasuk menelusuri legalitas sumber kayu dan izin operasional usaha.

Menurut masyarakat, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa atau pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan lingkungan maupun melanggar peraturan kehutanan.

Desakan warga semakin kuat agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan konkret. Mereka berharap aktivitas bansaw yang diduga bermasalah itu segera dihentikan dan pemilik hingga oknum-oknum yang terlibat menjadi bekingan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat menegaskan bahwa ketegasan aparatur sangat urgen untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah praktik serupa terus berlangsung tanpa pengawasan.

Sebelumnya, demi keberimbangan berita, pemilik usaha Bandsaw inisial JI sudah pernah dikonfirmasi, dan mengaku aktivitas Bandsaw miliknya ada bermasalah.

Hingga berita ini dimuat, pihak Polres Kotim Sampit belum memberikan tanggapan meskipun awak media KPKSIGAP sudah mencoba konfirmasi melalui pesan singkat.

Editor: Mursydi
Pewarta: Yunus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *