Diduga Dilindungi Oknum, Arena Judi Ayam di Talang Akar Bebas Beroperasi, Kinerja Aparat Dipertanyakan ????

‎PALI (Sumsel), -kpksigap.com- Dugaan praktik perjudian ayam di desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI menjadi sorotan masyarakat. Arena tersebut berada di kawasan wilayah Hukum Polres PALI, bebas beroperasi tanpa tersentuh aparat hukum.

‎”Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas perjudian ayam tersebut berlangsung secara rutin dan melibatkan peserta dari berbagai daerah. Warga menilai praktik itu seolah dibiarkan, sehingga memicu kecurigaan adanya pembiaran dari pihak berwenang.

‎Salah seorang warga setempat berinisial AT (35) mengungkapkan, arena Perjudian ayam  tersebut kerap ramai didatangi para penjudi. Menurutnya, kegiatan itu tidak hanya diikuti warga lokal, tetapi juga peserta dari luar daerah.

‎“Setiap kali judi  ayam  banyak orang datang dari berbagai tempat. Aktivitasnya berlangsung cukup terbuka,” ujar AT kepada Awak media. Minggu (024/05/2026)

‎Ia mengatakan, keluhan masyarakat sebenarnya telah beberapa kali disampaikan kepada pihak terkait. Namun hingga kini, warga mengaku belum melihat adanya langkah tegas untuk menghentikan kegiatan perjudian tersebut.

‎“Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak. Arena Perjudian ayam  harus ditutup dan pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

‎Ia menambahkan, masyarakat berencana melaporkan temuan tersebut secara resmi kepada Aparat Penegak hukum (APH) khususnya Polda Sumatera Selatan Sumsel agar dapat diusut secara menyeluruh.

‎“Rencananya laporan akan kami sampaikan langsung ke Kapolda Sumatera Selatan, agar persoalan ini mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

‎Secara hukum, praktik perjudian dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 426.

‎”Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI.

‎Aturan tersebut merupakan penyesuaian dari Pasal 303 KUHP lama yang sebelumnya mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pelaku perjudian.

‎”Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas agar praktik perjudian yang meresahkan tersebut tidak terus berlangsung di wilayah Kabupaten PALI khususnya desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

‎(Irwadi/Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *