Aceh Tamiang – kpksigap.com
Di lansir dari media busersiaga.com
Diduga SDN 1 Percontohan Tanjung karang , Kampung (Desa*Red) Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang melakukan pungli ,dengan modus uang sumbangan . Senilai, Rp 20,000 permurid dalam setiap bulannya.
Informasi dugaan pungli tersebut diterima awak media melalui informasi orang tua wali murid yang tidak mau disebutkan namanya di Media , sumber mengatakan.
” di SDN1 Percontohan Tanjung Karang ada memungut uang Rp 20,000 permurid di setiap bulannya.
pungutan tersebut sudah berjalan bertahun tahun, bahkan sudah lebih 5 tahun berjalan hingga sekarang,”ujar sumber.
Terkait permasalahan ini media busersiaga mencoba mewawancarai Kepala Sekolah Nurdin Spd, Nurdin mengakui benar adanya pemungutan uang komite sebesar Rp.20,000, perbulan, Nurdin menyebutkan.
“Iya benar bang, itu melalui pihak komite sekolah , uang Rp.20000 itu di gunakan untuk membayar sebanyak 8 orang guru bakti, guru bakti ada sebanyak 18 orang, dengan rincian 8 orang dibayar dari uang hasil pungutan dari komite sisanya dibayar menggunakan dana bos,” terangnya. Rabu ( 26/02/2025 )
Terkait permasalahan ini, Kabid dikdas Khairul Spd , saat di konfirmasi media busersiaga di ruang kerjanya mengatakan.
“Jika benar seperti itu, itu tidak di benarkan dan itu di larang,”ujarnya.
Fahmi, selaku Komite SDN1 Percontohan Tanjung karang saat di konfirmasi awak media melaui telpon watsap terkait pungutan tersebut mengatakan.
” Itu sumbangan pak. Kalau soal nominalnya, gak tentu pak, berpariasi, kalau mereka ada rejki nya,kenapa gk Rp, 100,000 perbulannya. ada juga yang tidak bayar, itu tidak dipaksakan, kalau tidak mau bayar juga tidak apa-apa,”ujarnya.jumat (28/02/2025)
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. telah melarang salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai telah meresahkan masyarakat.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Sanksi Pungutan
Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
Sumber – busersiaga.com
( MUTTAQIN KPK-SIGAP )




