Ucapan Terima Kasih Pasangan Calon Andi Kusuma-Budiyono Kepada Kajari dan Polres Bangka, Desak Penegakkan Hukum Kecurangan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025

Ucapan Terima Kasih Pasangan Calon Andi Kusuma-Budiyono Kepada Kajari dan Polres Bangka, Desak Penegakkan Hukum Kecurangan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025

Sungailiat, 21 September 2025

Kepada YTH.
Bapak KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANGKA
Cq.KASI PIDUM KEJARI BANGKA
Di.-
Tempat

Perihal : UCAPAN TERIMA KASIH

Dengan Hormat.

Bangka Belitung,kpksigap.com-Saya yang bertandatangan dibawah ini Dr. ANDI KUSUMA,SH.M.Kn. CTL dan BUDIYONO ,SH adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Nomor urut 4 dalam Pilkada ulang Kabupaten Bangka tahun 2025.;———————-

1. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025 kemarin masyarakat Kabupaten Bangka secara serentak telah melaksanakan pesta demokrasi pemilihan ulang kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati tahun 2025.;——————————————–

2. Bahwa dari Hasil perhitungan sementara yang di lakukan oleh pihak KPUD Kabupaten Bangka, kami paslon No. urut 4 ANDI KUSUMA DAN BUDIYONO saat ini telah mendaftarkan Gugatan Perselisihan Hasil Pemillihan Umum Bupati Kabupaten Bangka Ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 ;————————————————————————————

3. Bahwa pada tanggal 9 September 2025 Bapak ANDI KUSUMA dalam kapasitas sebagai Calon BUPATI dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025 telah datang secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Bangka membuat Laporan Pelanggran tentang adanya peristiwa Pidana Pemilu berupa Pemalsuan tandatangan Bapak M. Taufik Koriyanto,SH.MH yang merupakan Ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Bangka dalam surat pernyataan Model BB PERNYATAAN CALON KWK yang di lakukan oleh Paslon No.urut 1 Fery Insani dan Sahbudin pada saat pendaftaran calon di KPUD Kabupaten Bangka ;———————————–

4. Bahwa terhadap Laporan Pelanggaran dengan nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/09.02/IX/2025 tersebut pihak Bawaslu Kabupaten Bangka telah menyatakan atas Laporan tersebut memenuhi syarat Formil dan Materil sehingga bisa di teruskan ke Gakkumdu Kabupaten Bangka untuk prose lebih lanjut.;——–

5. Bahwa Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merupakan perwakilan 3 lembaga yang menangani masalah pelanggaran tindak pidana pemilu yang terdiri dari Kepolisian RI, Kejaksaan dan Bawaslu.;———————————————

6. Bahwa terkait dengan Laporan ini Pelapor yang dalam hal ini Paslon Andi Kusuma dan Budiyono beserta dengan para saksi saksi lainnya yang terlibat dan mempunyai hubungan hukum dalam peristiwa pidana pemilu ini telah di periksa dan memberikan keterangan dibawah sumpah didepan penyidik 3 (tiga) Lembaga ini ( Kepolisian,Kejaksaan dan Bawaslu) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka :–

7. Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 September 2025 kami mendapatkan dalam berita acara Gakkumdu Kabupaten Bangka Nomor :60/RT.02/K.BB-01/09/2025 dalam hurup V lampiran tentang Tanggapan/pendapat dari 3 lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu tentang hasil pemeriksaan Laporan Pelanggara Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/09.02/IX/2025 atas nama PELAPOR ANDI KUSUMA DAN BUDIYONO. dalam surat tersebut kami menilai terdapat DISSENTING OPINION dalam pengambilan keputusan dimana terdapat 2 lembaga yaitu Kepolisian dan kejaksaan menilai perkara laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berupa Pemalsuan tandatangan Bapak M. Taufik Koriyanto,SH.MH yang merupakan Ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Bangka dalam surat pernyataan Model BB PERNYATAAN CALON KWK yang di lakukan oleh Paslon No.urut 1 Fery Insani dan Sahbudin pada saat pendaftaran pendaftran calon di KPUD Kabupaten Bangka telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu, sedangkan Pihak Baswalu menyatakan Tidak ditemukan Peristiwa Pidana Pemilu :———————-

8. Bahwa pendapat hukum dari tiga Lembaga tersebut Kepolisian,Kejaksaan dan Bawaslu adalah sebagai berikut :———————————————————–

1. Dari Kepolisian Resor Bangka :—– “disimpulkan bahwa telah ditemukan 2 (dua) alat bukti dalam perkara ini diantaranya keterangan saksi dan bukti petunjuk sehingga atas perkara tersebut dapat dinaikan prosesnya ke Penyidikan dan berdasarkan alat bukti tersebut tindak pidana yang terjadi adalah pemalsuan tanda tangan Ketua DPC Partai Gerinda Babupaten Bangka MUHAMMAD TAUFIK KORIYANTO pada formukir BB PERNYATAAN CALON KWK Paslon Cabub dan Cawabub Kabupaten Bangka No. urut 1 hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 UU RI Nomor. 10 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.”

2. Dari Kejaksaan RI—- ” Bahwa menurut kami adanya dugaan pemalsuan dan sudah ada dua alat bukti alat bukti keterangan saksi Taufik, Rahmad serta arcan dan alat bukti surat berupa surat BB KWK artinya sudah ada peristiwa pidananya. karena berdasarkan proses klarifikasi yang dilakukan dan ditemukan siapa yang melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut maka menurut kami laporan ini bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan”

3. Dari Pihak Bawaslu Kabupaten Bangka —- “ Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Bangka berpendapat laporan terkait dengan dugaan pemalsuan tandatangan bukan merupakan tindak pidana pemilu “.

9. Bahwa selanjutnya kami Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor urut 4 Dr.ANDI KUSUMA.SH.M.Kn.CTL dan BUDIYONO,SH dari lubuk hati yang paling dalam bermaksud mengucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangka karena telah melaksanakan fungsi atas sumpah dan jabatan secara profesional dalam hal melakukan penangan suatu perkara Tindak Pidana Pemilu dengan telah mengambil suatu kesimpulkan hukum yang benar atas laporan kami dimaksud.;—————-

10. Bahwa dari peristiwa penanganan hukum ini, menurut pendapat hukum kami “ TELAH TERJADI PEMUFAKATAN JAHAT YANG TERORGANISIR YANG DI LAKUKAN OLEH PASLON NO URUT 1 DIBANTU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU ULANG KABUPATEN BANGKA TAHUN 2025 YAITU PIHAK KPUD KABUPATEN BANGKA DAN BAWASLU KABUPATEN BANGKA “. dan oleh karena itu melalui surat ini kami mohon kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangka dapat merepon dan mengambil sikap hukum atas pendapat hukum yang kami sampaikan ini.;——————

Demikian surat ini disampaikan atas perhatiannya di ucapkan terima kasih ;———–

Hormat Kami
Paslon Nomor 04 ANDI KUSUMA DAN BUDIYONO

Dr. ANDI KUSUMA.SH.M.Kn.CTL BUDIYONO,SH

Tembusan di sampaikan kepada :

1. Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor : 332/PHPU.BUP-XXIII/2025
2. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI.
3. Kapolres Bangka
4. Kasat Reskrim Polres Bangka
5. Media Cetak dan Elektronik
6. Arsip.

Oleh Ridwan reporter KPK sigap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *