Kubu Raya,kpksigap.com – Kalbar, RI – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di bawah jembatan Kapuas Dua, tepat di persimpangan empat lampu merah Jalan Mayor Alianyang. Sebuah truk bernomor polisi H 1505 VE, yang diduga membawa muatan kayu Belian ilegal dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, menghantam dua pengendara sepeda motor hingga kritis. Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 12:27 WIB.
Kejadian ini segera menarik perhatian masyarakat sekitar dan pengguna jalan. Korban, yang mengalami luka parah, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sudarso untuk mendapatkan perawatan intensif.

Supir Truk Melarikan Diri
Setelah kecelakaan, supir truk sempat mencoba melarikan diri untuk menghindari amukan massa. Namun, upayanya digagalkan oleh Kepala Dusun Sudirman Desa Sungai Raya, Bapak Budi Pranoto, bersama anggota Brimob. “Sopir sempat lari, namun berhasil kami amankan bersama warga dan personil Brimob,” ujar Budi Pranoto kepada media.
Supir yang belum diketahui identitasnya ini menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, ia mengungkapkan bahwa kayu yang diangkutnya rencananya akan dibawa ke Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Barat. Ia juga menyebut bahwa pemilik kayu tersebut adalah seorang oknum dari Polsek di wilayah hukum Polres Ketapang, meskipun belum diketahui siapa pembelinya.
Polisi Lakukan Evakuasi dan Olah TKP
Personil Lantas Polres Kubu Raya segera turun tangan melakukan evakuasi kendaraan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas, AKP Hariyanto, dan Kasi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade. “Saat ini, fokus kami adalah mengevakuasi korban dan kendaraan, serta menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi kejadian,” jelas Aiptu Ade.
Aiptu Ade juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi-saksi. “Hasilnya akan kami sampaikan kepada media setelah proses selesai,” tegasnya.
Truk Ilegal dan Tidak Layak Operasi
Dari hasil penelusuran sementara, diketahui bahwa plat kendaraan truk tersebut sudah mati pajak, dan kir-nya juga sudah tidak berlaku. Kondisi truk pun diduga tidak layak beroperasi, menambah kuat dugaan bahwa operasi pengangkutan kayu ini ilegal.
Kejadian ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum terkait pengangkutan kayu ilegal di wilayah Kalimantan Barat, yang terus menjadi perhatian pihak berwenang.
Sumber: Kepala Dusun Desa Sungai Raya Budi Pranoto, dan Kasi Humas Polres Kubu Raya
Penulis : Rahmad Maulana




