Keselamatan Terlupakan: Kontraktor Proyek Miliaran Disorot

Melawi,kpksigap.com – Kalbar – Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi yang saat ini masih dalam tahap pelaksanaan menuai kritik tajam dari Ketua DPW PROJAMIN Kalimantan Barat, Eko Jatmiko. Dalam investigasinya, Eko menyoroti ketidakpatuhan PT. Trinanda Karya Utama, kontraktor pelaksana proyek, terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Eko Jatmiko menyebutkan bahwa proyek yang berada di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I ini diduga mengabaikan keselamatan pekerja. “Sejak dimulainya pekerjaan hingga saat ini, sejumlah pekerja belum pernah diberikan peralatan K3 sebagaimana mestinya,” ujar Eko, Rabu (8/1/2025).

Proyek yang didanai oleh APBN ini memiliki nomor kontrak PS 0102 Bws8.7/PK/10/2024 dan dimulai pada 20 Mei 2024. Hingga Januari 2025, proyek tersebut masih dalam proses penyelesaian. Eko mempertanyakan mekanisme pengelolaan sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu. “Apakah sudah melalui proses adendum sehingga diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya?” tanyanya.

Menurut Eko, perpanjangan waktu ini harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan dari penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu maksimal 90 hari kalender sejak masa pelaksanaan berakhir. “Selain itu, penyedia juga harus menyatakan kesediaannya untuk dikenakan denda keterlambatan,” tambah Eko.

Saat dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai Kalimantan I menyatakan bahwa proyek telah diberikan kesempatan tambahan dengan pemberlakuan denda. “Sesuai ketentuan, bisa diberi kesempatan hingga maksimal 90 hari kerja, dan kami sudah dalam pemberian kesempatan dengan pemberlakuan denda,” jelas PPK via WhatsApp.

Eko juga menekankan pentingnya pemasangan papan kegiatan proyek yang memuat informasi perpanjangan waktu pelaksanaan, jika memang ada perpanjangan kontrak kerja. “Ini penting untuk transparansi dan memastikan semua pihak mengetahui perkembangan proyek,” tutupnya.

Kasus ini mencerminkan masalah yang lebih luas dalam pengelolaan proyek konstruksi di Indonesia, terutama terkait kepatuhan terhadap standar K3 yang sering kali diabaikan, baik dalam proyek yang didanai APBN maupun APBD.

Penulis : Rahmad Maulana

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *