
BITUNG – kpksigap.com, Minggu, 08 Juni 2025.
Suasana duka menyelimuti Kelurahan Bitung Timur, Lingkungan IV, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, setelah seorang pria lansia berinisial ID (76 tahun) ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri pada Minggu sore, 8 Juni 2025, sekitar pukul 17.40 WITA.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi mata, Martha D. Panambunan, yang melihat korban tergantung di depan rumahnya dari kejauhan. Sontak, ia bergegas mendekat untuk memeriksa dan kemudian melaporkan hal tersebut kepada warga sekitar, termasuk Adri Panambunan, yang turut mengonfirmasi peristiwa mengenaskan tersebut.
Sejumlah saksi memberikan keterangan bahwa korban masih dalam kondisi sehat secara fisik dan mental sebelum peristiwa nahas itu terjadi. Salah satu saksi, Juniver Mazambentiro, bahkan menyatakan sempat melihat korban memberikan uang kepada ibunya beberapa saat sebelumnya. Sementara seorang tetangga korban menyampaikan bahwa korban sebelumnya sempat mengeluh sakit di bagian pinggang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polres Bitung, bersama piket fungsi dan personel Polsek Maesa, telah diturunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan lokasi.
“Kami telah melakukan tindakan awal berupa olah TKP, pendataan saksi, serta dokumentasi forensik. Saat ini penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan tidak ada unsur pidana lain di balik peristiwa ini,” ujar AKP Ahmad Ari.
* Pasal 14 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait dengan tindakan olah TKP dalam peristiwa kematian tidak wajar.
* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 344 dan Pasal 345, jika dalam penyelidikan ditemukan indikasi dorongan atau bantuan terhadap aksi bunuh diri, yang dapat diproses hukum.
* Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, khususnya Pasal 22 dan 23, yang mewajibkan pemerintah menyediakan akses layanan psikologis bagi masyarakat, terutama lansia dan kelompok rentan.
Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto atau video kejadian yang dapat melanggar privasi keluarga korban dan menyebabkan trauma lebih lanjut. Masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengajak seluruh warga untuk lebih peka terhadap kondisi psikis orang-orang di sekitar kita, khususnya para lanjut usia yang sering kali menghadapi kesulitan fisik maupun mental tanpa terlihat secara kasat mata,” lanjut AKP Ahmad.
Hingga kini, jenazah korban telah dievakuasi untuk proses pemeriksaan medis lanjutan di RSUD Manembo-nembo, dan hasil visum et repertum akan menjadi dasar penting dalam penentuan penyebab pasti kematian. Penyidik akan terus mendalami latar belakang korban serta memeriksa keterangan tambahan dari keluarga dan warga sekitar.
Pihak keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah dan bekerja sama dengan aparat. Namun, polisi tetap membuka ruang penyelidikan lebih lanjut apabila muncul informasi baru.
* Redaksi Humas Polres Bitung
Untuk informasi resmi dan klarifikasi, hubungi Humas Polres Bitung di saluran resmi.
Kpksigap/Red/R.Wowor



