Tiga Terduga Pelaku Korupsi Di Aceh Tamiang Di Tetapkan Tersangka Oleh Kejari

ACEH TAMIANG – kpksigap.com
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan negeri Aceh Tamiang tetap kan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus proyek pembangunan jalan,suka jadi-ingin jaya,yang merugikan keuangan negara sebesar Rp,738,718,196
Jumat (29/11/2024)

sumber: lansiran laman Instagram kejari aceh tamiang.Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara , yang di lakukan Tim penyidik pada bidang tindak pidana korupsi, menetapkan tiga orang tersangka dalam pembangunan jalan sukajadi-ingin jaya, yang menggunakan anggaran (Otsus) otonomi khusus ,tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp,2,880,000,000,00
dua miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah,

Berdasarkan dari hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara Rp 738,718,195

Kejari aceh Tamiang tetap kan Tiga orang tersangka yaitu,SN selaku KPA/PPK
A Selaku penyedia,AM konsultan pengawas

ketiga Para tersangka di ancam dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 ayat (1) undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,sebagai mana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang nomor 20 RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP pidana

(KPK SIGAP-MUTTAQIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *