Terbukti Langgar Kode Etik Profesi Polri, Aipda Ihwanudin Ibrahim Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Maumere, Sikka- KPK sigap. com //
Polres Sikka telah menindak tegas oknum anggotanya, AIPDA Ihwanudin Ibrahim  yang sebelumnya menjabat Kapolpos Permaan Kecamatan Alok yang terlibat dalam Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Tindakan tegas ini diwujudkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung selama dua hari, dari Jumat, 11 April 2025 hingga Sabtu, 12 April 2025.
Dalam Konferensi Pers Senin (14/4/2025) Kapolres Sikka melalui Kasie Humas Polres Sikka Yermi Soludale menyebutkan Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh
Komisi KKEPP KOMPOL NOFI POSU, S.H., S.I.K., M.H Jabatan Waka Polres Sikka,
Wakil Ketua Komisi KKEPP KOMPOL I KETUT SABA, , Jabatan Kasubbid Waprof Propam Polda NTT.
 Anggota Komisi AKP SUSANTO, SE,  Jabatan Kabag SDM Polres Sikka
Dalam sidang tersebut, AIPDA IHWANUDIN IBRAHIM terbukti melanggar KODE ETIK PROFESI POLRI dengan melakukan perbuatan tercela, “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa perilaku AIPDA IHWANUDIN IBRAHIM terbukti sebagai perbuatan tercela dan melanggar Pasal [Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf (c) Angka 3 dan huruf (f) dan atau pasal 13 huruf (g) angka 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Repblik Indonesia.
Oleh karena itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kapolres Sikka AKBP MUH. MUKHSON S.I.K., S.H., M. H. menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama tindak pidana pencabulan yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri, bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi yang setimpal,” tegas Kapolres Sikka.
Lebih lanjut, Kapolres Sikka menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban. Kami akan terus berupaya memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dalam menjalani proses hukum ini,” tambahnya.
Konferensi pers ini untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait hasil Sidang KKEP, proses hukum yang akan ditempuh, serta langkah-langkah yang akan diambil Polres Sikka untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Polres Sikka berharap, dengan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk bertindak secara profesional, menjunjung tinggi kode etik profesi polri, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
KPK SIGAP – Red-Sikka- Yuven

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *